nusabali

Klungkung Daratan Sepakat Tak Buat Ogoh-ogoh

  • www.nusabali.com-klungkung-daratan-sepakat-tak-buat-ogoh-ogoh

SEMARAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung menggelar kesepakatan dengan para bendesa di tiga kecamatan di Klungkung Daratan, yakni Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.

Para bendesa ini  sepakat tidak membuat dan mengarak Ogoh-ogoh saat Pangrupukan, sehari jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3).

Keputusan ini diambil dalam rapat MDA, dengan bendesa dari Klungkung Daratan dan jajaran Polres Klungkung, dan para Bhabinkamtibmas, di aula SMAN 2 Semarapura, Klungkung, Sabtu (15/1). Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta, mengatakan para bendesa khusus di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan, sudah menyepakati meniadakan pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh saat Pangrupukan.

Jelas dia, untuk hal sama, pertemuan dengan para bendesa se-Kecamatan Nusa Penida, akan segera dilakukan. Namun, dari koordinasi MDA Kecamatan Nusa Penida dengan beberapa bendesa, sudah ada yowana yang membuat Ogoh-ogoh. "Ada satu sampai dua yowana yang sudah membuat ogoh-ogoh di Nusa Penida," kata Waka Kesiswaan SMAN 2 Semarapura ini, saat dihubungi Senin (17/1).

Lebih lanjut, Dewa Tirta meminta komitmen para bendesa yang sudah menyepakati untuk tidak membuat dan mengarak Ogoh-ogoh saat Pangrupukan. "Yang jelas tergantung kepada bendesa adat yang bersangkutan. Apakah mampu atau tidak untuk melaksanakan kesepakatan itu," ujar pria asal Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini.

Adapun dasar keputusan tersebut, di antaranya, karena masih situasi pandemi Covid-19, terlebih dikatakan Februari 2022 ini diperkirakan puncak Covid-19 varian Omicron. "Langkah ini tentu demi kesehatan masyarakat," ujar Dewa Tirta.

Selanjutnya, karena kondisi ekonomi masih terpuruk, sebaliknya tanggung jawab dalam beryadnya banyak. "Sekalipun itu (Ogoh ogoh) bagian dari budaya, namun belum menjadi sarana inti dalam yadnya Panyepian," kata Dewa Tirta.

Seperti diketahui, kebijakan yang tertuang dalam SE MDA Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh. SE ini serangkaian penyambutan hari suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944 serta SE Gubernur Bali Nomor : B.19.430/287/Kes/DISBUD tentang Penegasan Pembuatan Ogoh-ogoh. Di antaranya, memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama masa pandemi serta ada izin dari satgas dan bendesa adat. Para peserta dan panitia juga diimbau tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Ogoh-ogoh agar menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak menggunakan styrofoam dan plastik.*wan

Komentar