nusabali

Berisiko Tinggi, Tenaga Harian Lepas Diasuransikan

  • www.nusabali.com-berisiko-tinggi-tenaga-harian-lepas-diasuransikan

Sebanyak 90 orang tenaga harian lepas Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Jumat (17/2) diasurankan.

SINGARAJA, NusaBali

Hal tersebut menyusul karena potensi kerja yang dihadapi oleh mereka sangat tinggi. Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Buleleng, Ni Nyoman Suratini, mengatakan bahwa pengsuransian tenaga harian lepas adalah upaya untuk melindungi mereka dari kecelakaan kerja. Apalagi tugas mereka sehari-hari mulai dari menata kebun dan memotong datan kayu pohon perintah sangat berisiko tinggi.

Hanya saja sampai saat ini pemerintah belum dapat menangani biaya asuransi bagi tenaga harian lepasnya, karena akan menjadi temuan jika terlaksana. Sehingga untuk sementara asuransi tersebut dibayar oleh masing-masing pekerja. Beruntung premi yang ditawarkan sangat terjangkau yakni Rp 5.400 per bulannya.

Dengan jumlah premi tersebut jika terjadi risiko dan mengharuskan mereka dirawat di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga kalau mengalami musibah meninggal dunia, masing-masing nasabah akan menerima klaim puluhan juta rupiah lengkap dengan asuransi pendidikan bagi anak yang mereka tinggalkan.

“Jadi dengan asuransi ini mereka dapat bekerja dengan tenang. Karena jika terjadi resiko, biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS,” kata dia. Pihaknya pun berharap seluruh tenaga harian lepasnya nanti dapat mengikuti asuransi tersebut sehingga ke depannya semua tenaga harian lepas memiliki jaminan keselamatan kerja.

Sementara itu petugas bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Buleleng Mayzar mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi tenaga kerja. Yang akan diklaim adalah jika terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dalam program kecelakaan kerja santunan akan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan tanggungan tidak terbatas, sepanjang pekerja tersebut sudah terdaftar dalam sistemnya.

“Santunan sakit dan meninggal dunia itu sudah umum, tetap kami juga akan melayani upah pekerja selama sakit dna belum bisa melaksanakan kewajibannya, hingga yang bersangkutan benar-benar sembuh, dan disesuaikan dengan penghasilan mereka,” kata dia. *k23

Komentar