nusabali

238 Napi Dapat Remisi Natal, Dua di Antaranya Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-238-napi-dapat-remisi-natal-dua-di-antaranya-langsung-bebas

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 238 narapidana (napi) yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Bali mendapat remisi Hari Raya Natal.

Dari total tersebut, warga binaan yang paling banyak kebagian remisi itu dari LP Kelas II A Kerobokan yang mencapai 125 orang dan dua orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 ini adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Adapun remisi khusus yang diberikan kepada narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 238 orang dan 2 warga binaan yang mendekam di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, langsung bebas. “Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Jamaruli, Sabtu (25/12)

Dijelaskannya, kriteria bagi penerima remisi yakni mereka yang sudah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di lapas/rutan di antaranya pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las, dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. Hal tersebut sangat penting bagi mereka, agar setelah keluar dari lapas/rutan sudah memiliki bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.

Jamaruli mengurai, untuk narapidana yang mendapat remisi itu masing-masing 125 orang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, 20 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 48 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 9 orang Lapas Kelas IIB Karangasem, 7 orang dari Lapas Kelas IIB Tabanan, 6 orang dari Lapas Kelas IIB Singaraja, 2 orang dari LPKA Kelas II Karangasem, 10 orang dari Rutan Kelas IIB Bangli, 9 orang dari Rutan Kelas IIB Gianyar dan 2 orang dari Rutan Kelas IIB Negara. “Total remisi bervariasi masing-masing napi, namun dari keseluruhan yang dapat, ada dua yang langsung dinyatakan bebas yakni dari LP Kerobokan,” kata Jamaruli. *dar

Komentar