nusabali

Satgas Batasi Jumlah Umat Saat Ibadah Natal

Sesuai Prokes Hanya Diisi 50 Persen dari Kapasitas

  • www.nusabali.com-satgas-batasi-jumlah-umat-saat-ibadah-natal

SINGARAJA, NusaBali
Jelang perayaan Hari Raya Natal, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan monitoring dan evaluasi terhadap protokol kesehatan di gereja yang ada di Buleleng.

Seluruh gereja diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, termasuk membatasi jumlah umat yang melakukan ibadah, maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, mengatakan pencegahan terjadinya klaster tempat ibadah kembali diketatkan. “Pengurus gereja, kecamatan sudah sempat melakukan pertemuan dengan Forkopimda, membahas ketentuan perayaan Hari Raya Natal sesuai dengan ketentuan berlaku. Masing-masing gereja diminta mengatur kedatangan umatnya, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas gereja,” kata Suwarmawan, Rabu (22/12).

Suwarmawan yang juga Kadis Kominfo Santi Buleleng ini menambahkan, dari ketentuan pembatasan beribadah dalam masa pandemi, sudah diatur oleh gereja masing-masing yang juga membentuk Satgas Gereja. Satgas Gereja sudah mengatur jadwal kehadiran umat ke tempat ibadah. Mulai dari H-1 hari H hingga H+1 Natal. Sehingga dapat menghindari munculnya kerumunan.

“Masing-masing pengurus gereja sudah mengatur jarak di dalam tempat ibadah, wajib menggunakan PeduliLindungi, dan juga wajib prokes lainnya. Sejauh ini yang sudah dapat QR Code ada 10 gereja di Buleleng,” imbuh Suwarmawan. Pengawasan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi juga akan dilakukan langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng  bersama TNI/Polri.

Ketua Musyawarah Pelayan Umat Kristen (MPUK) Buleleng Pendeta Putu Yosea Yogiarta, dikonfirmasi terpisah mengatakan untuk kesiapan menghadapi Natal pada masa pandemi, sudah sangat siap. Bahkan sejak 2020 lalu, Satgas Gereja juga sudah dibentuk untuk mengatur ketentuan beribadah pada masa pandemi Covid-19.

“Perayaan Natal tahun ini kami kembali mengikuti instruksi sesuai dengan Instruksi Mendagri, Menteri Agama dengan tidak melaksanakan perayaan yang menimbulkan kerumunan. Untuk perayaan Natal hari H, dilaksanakan oleh pendeta dan pelayan jemaat saja, tidak melibatkan umat,” ucap Pendeta Yogi. Umat dihadirkan terjadwal untuk menjalani ibadah diatur jam kedatangan dan jumlah yang hadir. *k23

Komentar