nusabali

Krama Lalang Pasek Minta Stop Kasus Balai Banjar

  • www.nusabali.com-krama-lalang-pasek-minta-stop-kasus-balai-banjar

Krama Lalang Pasek juga minta penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukarya yang ditetapkan tersangka dan dititip di Lapas Kelas IIB Tabanan.

TABANAN, NusaBali

Sebanyak 50 orang krama Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri Tabanan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Jumat (3/2). Mereka menyampaikan 5 aspirasi ke Kejari Tabanan, salah satunya minta hentikan kasus dugaan penyalahguaan dana hibah pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek pada tahun 2008. Pasalnya, pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek sudah pernah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pemkab Tabanan dan Ketua Panitia Pembangunan.

Puluhan krama Banjar Lalang Pasek yang nglurug kantor Kejari Tabanan dipimpin I Made Arianta. Mereka datang dengan pengawalan pihak kepolisian. Kedatangan warga disambut langsung oleh Kepala Kejari Tabanan Atang Bawono bersama Kasi Pidsus Ida Bagus Alit Ambara. Enam orang perwakilan kemudia diterima untuk menyampaikan aspirasinya. Para perwakilan krama inilah yang kemudian menyampaikan lima poin aspirasi masyarakat.

Kelima aspirasi itu yakni meminta Kejari Tabanan menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan hibah sebesar Rp 200 juta lebih untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek. Alasannya, dana hibah itu sudah diaudit oleh Bawasda bersama Ketua Panitia I Gede Tiasa. Hasil audit itu, pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek menghabiskan dana sebesar Rp 360 juta. Pertanggungjawaban keuangan sudah disampikan pada paruman atau rapat adat.

Dalam paruman banjar itu, turut dihadiri dan disetujui oleh I Gusti Ngurah Putra Sarjana. Putra Sarjana sebelumnya pernah mendatangai Kejari Tabanan bersama 6 orang krama untuk mengusut aktor intelektual kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. “Intinya warga tidak ada yang  keberatan dan mempersoalkan apalagi bangunan balai banjar sudah selesai,” ujar koordinator massa, I Made Arianta.

Bahkan mantan Kelian Adat I Nyoman Sukarya – telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIB Tabanan – pada saat pembangunan balai banjar diberikan wewenang penuh dalam pengelolaan uang dan krama tidak ada yang mempersoalkannya. Kedua, sejak tahun 2008 sudah 3 kali pergantian kelian adat dan tidak ada yang mempersoalkan pembangunan balai banjar. Ketiga, sudah ada keputusan rapat untuk menghentikan kerjasama dengan pihak ketiga antara lain I Wayan Sukaja dan I Ketut Suwardiana karena diberhentikan sebagai anggota DPRD. Pada saat itu Sukaja dan Suwardiana sebagai donator pembangunan balai banjar.  

Keempat, mengusut 7 orang krama yang mendatangi Kejari Tabanan pada tanggal 31 Januari 2017 yang meminta mencari dalang intelektual kasus penyalahgunaan hibah pembangunan balai banjar. “Kelima kami memohon Kejaksaan Negeri Tabanan menangguhkan penahanan dan atau membebaskan I Nyoman Sukarya,” tandas Arianta. Dikatakan, sejak kasus ini mencuat timbul perpecahan di banjar padahal warga tidak ada yang melaporkan pembangunan balai banjar. Sebab seluruh krama tidak ada yang keberatan apalagi balai banjar sudah selesai. Rianta juga ucapkan terima kasih kepada Wayan Sukaja dan Ketut Suwardiana karena telah banyak membantu sampai terwujudnya balai banjar tahap I.

Terkait aspirasi krama Banjar Lalang Pasek, Kajari Tabanan Atang Bawono mengaku menampung aspirasi masyarakat. "Kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini sudah pelimpahan tahap dua yang tinggal menunggu persidangan,” terang Atang Bawoni di hadapan perwakilan krama. Ia pun meminta penanganan kasus ini dibiarkan berjalan sesuai proses. Jika diberhentikan maka kasus akan menjadi lama. Terkait siapa yang melaporkan kasus ini, Kajari Atang Bawono mengatakan dalam penanganan kasus, Kejari Tabanan banyak informasi. “Jangan hanya berpikir ada yang melapor. Saya harap jangan sampai ada perpecahan antar krama banjar atas kasus ini,” pinta Atang Bawono. * d

Komentar