nusabali

Istri Pelaku Mimpi Rumahnya Dirusak hingga Rata Tanah

  • www.nusabali.com-istri-pelaku-mimpi-rumahnya-dirusak-hingga-rata-tanah

Ketut Agustina, pelaku penembakan, bersama istri dan anaknya diamankan di Mapolsek Busungbiu demi keamanan. Rencananya istri dan anak pelaku akan tinggal sementara di Nusa Penida.

Namun setelah didekati ternyata yang jatuh adalah korban Suarca, yang sedang memanjat pohon kelapa tepat di belakang pohon cengkih tempat monyet bergelantungan.

Pelaku Agustina yang sempat mengecek lokasi benda jatuh tersebut sangat terkejut ketika yang tergeletak di bawah adalah Suarca, sepupunya. Ia sempat memeriksa keadaan sepupunya tersebut, namun sudah dalam keadaan lemas. Mengetahui hal tersebut, Agustina langsung memanggil teman-temannya yang diajaknya membuat arang. Mereka bertiga langsung menggotong korban menuju rumahnya yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.

Sementara itu, Agustina sesuai saran teman-temannya hanya menghantarkan sepupunya yang sudah tidak sadarkan diri itu sampai pertengahan jalan. Agustina lalu menyerahkan diri ke Kepolisian Sub Sektor Tegal Asih, yang berlokasi di Desa Pucak Sari, untuk menghindari kemarahan dan amuk massa. Korban setelah sampai di rumah dan diperiksa oleh Tim Medis Puskesmas II Busungbiu, dinyatakan sudah meninggal, karena peluru tersebut mengenai otak kecilnya.

“Saya tidak ada bermaksud menembak sepupu saya, karena saya tidak tahu ada orang yang sedang memanjat pohon kelapa. Yang saya bidik dan tembak itu monyet,” ujar Agustina saat ditemui di Mapolsek Busungbiu, Jumat (27/1) siang lalu. Dia pun saat ini mengaku hanya bisa pasrah atas peristiwa yang terjadi yang disebabkan olehnya, tanpa sengaja.

Selain pelaku Agustina, polisi juga langsung mengamankan keluarganya untuk alasan keamanan. Istri dan anak pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Busungbiu, dan rencananya mereka akan tinggal sementara di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, daerah asal istrinya.

Agustina mengaku tidak punya masalah apa pun dengan sepupunya itu. Selama ini dia kerap bersua dengan sepupunya dalam berbagai acara di desa. Keduanya pun biasa bercanda satu dengan yang lain, dan sama sekali tidak pernah terlibat masalah.

Ditanya soal senapan angin, Agustina mengaku membelinya dari salah satu toko yang ada di Pupuan. Senapan itu dibeli dengan harga Rp 3 juta dan baru dia miliki setahun terakhir. Dia sengaja membeli senapan itu, karena selama ini kebun banyak dirusak monyet. Monyet kerap dianggap sebagai hama oleh masyarakat setempat.

Di sisi lain, istri pelaku, Wayan Guliarti, 31, mengaku sempat bermimpi buruk sebelum kejadian. Malam hari sebelum kejadian, dia bermimpi rumahnya dirusak, hingga rata dengan tanah. “Baru tadi malam saya mimpi. Ternyata paginya sudah ada kejadian. Barangkali itu maksud mimpinya,” ujar Guliarti.

Dalam mimpinya Guliarti mengaku tiba-tiba saja, lokasi rumahnya ada di sebelah kuburan. Saat itu rumahnya pun langsung dirusak dan diratakan tanah oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Hingga akhirnya dia tidak dapat berbuat apa, dan hanya bisa menangis. Mengetahui dirinya sedih, orang asing tersebut lalu memberinya uang ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Suasana dalam mimpi tersebut pun terbawa olehnya hingga dia dibangunkan oleh Agustina, karena menangis tersedu dalam keadaan tertidur pulas pada Jumat (27/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
SELA
Sementara itu keluarga korban hingga Sabtu (28/1) kemarin masih berduka atas kepergian Suarca. Pihak keluarga menolak untuk memberikan informasi dan dipublikasikan.

Sedangkan Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa pasca-kejadian Agustina sudah diamankan di Mapolsek Busungbiu. Pihaknya telah memutuskan Agustina sebagai tersangka utama yang telah mengakui perbuatannya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk menfasilitasi keluarga korban untuk melakukan otopsi. “Sebelumnya memang ditolak, tetapi setelah kami jelaskan, keluarga menyanggupi untuk dilakukan otopsi. Malam ini (Sabtu malam) sudah selesai prosesnya di Denpasar, jenazah kembali akan dipulangkan ke rumah duka,” kata dia.

AKP Muliadi menegaskan, bahwa sampai saat ini situasi sudah mulai mereda antara pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku. Keluarga korban mulai menerima kematian Suarca, dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi. Untuk sementara, tersangka Agustina dikenai pasal 360 KUHP dan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. * k23

Komentar