nusabali

Pinjaman Macet di Pinjol Legal Minim

  • www.nusabali.com-pinjaman-macet-di-pinjol-legal-minim

JAKARTA, NusaBali
PT Pefindo Biro Kredit menyebut tingkat pinjaman macet fintech atau pinjaman online (pinjol) legal alias berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang minim di tengah maraknya kasus pinjol belakangan ini.

Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) yang berada di atas 90 persen. "Kualitas kredit ini selalu dipantau oleh OJK dan sampai saat ini, bahasanya TKB, itu rata-rata di atas 90 persen. Boleh dibilang mereka memperhatikan kualitas perkreditannya dengan baik," terang Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Yohanes Abimanyu saat bincang virtual dengan media, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (21/10).

Selain itu, menurut catatannya, sudah sekitar 100 pinjol legal yang turut menjadi anggota Pefindo Biro Kredit. Dengan demikian, perusahaan juga bisa melihat kualitas kredit dari pinjaman yang mereka berikan.

Kendati begitu, ia menyatakan tidak tahu menahu mengenai kualitas kredit dari pinjol ilegal. Sebab, selain tak terdaftar dan berizin di OJK, mereka juga bukan anggota Pefindo Biro Kredit.

"Kalau pinjol yang tidak berlisensi dari OJK, kita tidak tahu dan kita tidak pantau, tapi ini yang harus ditertibkan karena mereka tidak ada mitigasi risikonya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes turut menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar OJK menyetop sementara proses izin bagi pinjol legal dalam beberapa waktu ke depan.

Menurutnya, kebijakan ini tepat agar pinjol yang sudah ada bisa fokus meningkatkan lagi kualitas kredit mereka, sekaligus menaikkan tingkat perlindungan ke konsumen.

"Menurut saya, ini hal yang baik karena perlindungan terhadap konsumen jadi bisa dikedepankan oleh OJK. Karena kita tidak ingin juga masyarakat mendapat bunga yang mencekik leher yang bisa berpengaruh pada kehidupan dari masyarakat itu sendiri," tutur dia.

Di sisi lain, ia menuturkan kualitas kredit di bank kini berada di tingkat yang baik, khususnya sejak ada kebijakan restrukturisasi.

Sebab, kebijakan ini memberikan penundaan pembayaran cicilan, baik dari sisi pokok pinjaman maupun bunga kepada nasabah atau debitur.

"Jadi ini upaya yang baik untuk pulihkan kualitas kredit debitur. Apalagi, dengan perpanjangan sampai 2023, ini artinya masih ada waktu untuk memulihkan. Diharapkan setelah masa restrukturisasi, debitur bisa bayar utang dengan baik," jelasnya.

Kendati begitu, ia mencatat ada penurunan kualitas kredit di perusahaan pembiayaan (multifinance). Hal ini terjadi karena ada peningkatan jumlah debitur yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk) dan berisiko sangat tinggi (very high risk).

"Mereka semakin memburuk, artinya kualitas perkreditan debitur di multifinance memburuk, sehingga kualitas di kredit high risk dan very high risk meningkat," ucapnya. Namun, Pefindo Biro Kredit belum bisa memaparkan alasan penurunan kualitas kredit tersebut. *

Komentar