nusabali

Menkeu Luncurkan Meterai Elektronik

  • www.nusabali.com-menkeu-luncurkan-meterai-elektronik

Namun saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

JAKARTA, NusaBali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000. Meterai yang dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu mulai berlaku, Jumat (1/10/2021).

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat kemarin.

Dalam hal ini DJP bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak yang menyediakan meterai elektronik. Sri Mulyani meminta keduanya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya minta DJP bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni, dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui,” tegas Sri Mulyani seperti dilansir detikfinance.

Dalam peluncuran meterai elektronik ini, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa penggunaannya harus aman dari kebocoran data. Dengan begitu masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

“Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan, karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu,” tutur Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik saat ini merupakan hal yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

“Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” imbuh Suryo Utomo.

Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ke depan penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat menggunakannya untuk nilai transaksi tertentu.

“Transaksi (pakai meterai elektronik) mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan,” kata Sri Mulyani.

Meterai elektronik diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Perum Peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

Manfaat bagi regulator dengan adanya meterai elektronik yakni akan ada sumber pendapatan baru, real time monitoring, serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan. *

Komentar