nusabali

Di Tengah Pandemi, 187 Koperasi di Denpasar Tidak Aktif

  • www.nusabali.com-di-tengah-pandemi-187-koperasi-di-denpasar-tidak-aktif

DENPASAR, NusaBali
Dari 1.101 koperasi yang ada di Kota Denpasar, sebanyak 187 koperasi sudah tidak aktif di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sementara yang aktif hanya sebanyak 916 koperasi. Namun, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar belum berencana melakukan pembubaran terhadap koperasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Minggu (29/8) mengatakan walaupun ratusan koperasi tersebut tidak aktif, namun Erwin mengatakan belum ada yang dibubarkan untuk tahun 2021 ini.

Erwin menambahkan, pihaknya akan mendatangi koperasi yang tidak aktif tersebut. Selanjutnya akan memastikan penyebab koperasi tersebut tidak aktif. Jika memang sudah tak bisa aktif kembali, pihaknya meminta kepada pengurus koperasi untuk membubarkan diri.

“Kami belum ada membubarkan koperasi yang tidak aktif tahun ini. Koperasi yang tidak aktif kami datangi, daripada disalahgunakan, kami minta agar membuat surat pernyataan pembubaran sendiri,” jelas Erwin. Koperasi yang tidak aktif ini selama ini tidak pernah menggelar RAT lebih dari tiga kali. Padahal menurutnya, meskipun pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggelar RAT.

“RAT itu kan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” ungkapnya. Karena selain sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.

“Itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Kalau nanti ada bantuan yang tidak melakukan RAT tidak akan kami berikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan. Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan,” imbuhnya.

Selain itu, Erwin juga meminta agar anggota koperasi aktif meminta pengurus koperasi menggelar RAT. Dan jika tak melakukan RAT, anggota juga bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus, bahkan bisa melakukan penggantian pengurus.

“Kalau terus tidak menggelar RAT dan tidak mematuhi peraturan Koperasi, anggota bisa mengambil sikap untuk mengganti pengurus lewat rapat anggota,” ujarnya.

Untuk koperasi yang tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis. Jika tetap membandel maka pihaknya akan mencabut izin koperasi dan melakukan pembubaran. Sebelumnya, pihaknya juga telah membubarkan sebanyak 50 koperasi karena tidak aktif di tahun 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, kebanyakan yang bubar atas keinginan sendiri dari pengurus. *mis

Komentar