nusabali

Bodong, Satu Klinik Rapid Test Ditutup

  • www.nusabali.com-bodong-satu-klinik-rapid-test-ditutup

Satgas Penanggulangan Covid-19 Jembrana saat razia juga memastikan rapid test berjalan sesuai standar. Juga cek izin perawat dan pengelolaan limbah medis di masing-masing klinik.

NEGARA, NusaBali
Menjamurnya layanan klinik rapid test di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, disidak tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana, Rabu (25/8). Dalam sidak tersebut, ada satu klinik rapid test yang ditutup karena belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Jembrana maupun izin operasional dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.

Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra, ditemui usai memimpin sidak klinik rapid test di Gilimanuk, Rabu kemarin, mengatakan pembinaan dan pengawasan klinik rapid test di wilayah Gilimanuk ini rutin dilakukan Satgas. Dari hasil sidak kemarin, diketahui ada 8 klinik rapid test yang beroperasi di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk di luar 2 klinik rapid test yang ada di dalam Pelabuhan Gilimanuk. Dari 8 klinik tersebut, ada satu yang belum mengantongi izin. “Yang belum ada izin kita minta tutup. Nanti kalau sudah ada izin, silakan dibuka,” kata Agus.

Selain menyangkut izin operasional, sambung Agus, juga dilakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan rapid test berjalan sesuai standar. Begitu juga dicek terkait izin perawat dan pengelolaan limbah medis di masing-masing klinik.

“Untuk layanan, sudah memenuhi standar dan juga sudah ada barcode. Selain itu kami juga memastikan pengelolaan limbah medis, dan rata-rata sudah memenuhi standar penanganan limbah dengan baik dan sudah ada kerjasama dengan perusahaan yang biasa mengambil limbah medis,” ucap Agus.

Namun terkait izin perawat, Agus mengatakan, ada satu perawat yang ditemukan belum memiliki surat izin praktek (SIP). Pengelola klinik menyatakan bahwa perawatnya itu adalah perawat baru dan masih proses mengurus SIP. “Terkait yang perawatnya belum memiliki SIP itu, kami berikan pembinaan. Kalau sudah beberapa kali pembinaan tidak dipenuhi, kami bisa layangkan surat peringatan. Sampai tiga kali peringatan tetap tidak dipenuhi, kita bisa rekomendasi untuk pencabutan izin,” kata Agus yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana.

Agus menambahkan, Satgas juga mengecek tempat klinik. Dari pengecekan kemarin, jada salah satu klinik yang tidak mempunyai areal parkir sendiri, sehingga diminta pindah ke tempat yang lebih representatif. “Selain mengecek administrasi hingga tempat klinik, kami juga cek bagaimana prosedur penanganan apabila ada yang positif Covid-19. Jadi prosedurnya, jika ada yang positif, dilaporkan ke Satgas dan dikembalikan ke tempat asal sesuai KTP. Untuk standar itu, semua memastikan sudah paham dan menjalankan prosedur tersebut,” ucap Agus. *ode

TONTON JUGA:
Aliansi BEM se-Bali Kritisi Penanganan Pandemi yang Dilakukan Pemerintah

Komentar