nusabali

Pelanggaran Jam Buka Usaha Masih Tinggi

  • www.nusabali.com-pelanggaran-jam-buka-usaha-masih-tinggi

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung masih banyak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, tempat usaha masih buka melebihi batas toleransi yang ditentukan. Temuan pelanggaran ini diketahui saat aparat penegak perda gencar melakukan sidak prokes selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 (10-16 Agustus 2021). Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan ratusan pelanggaran dari tempat usaha masih ditemukan selama pelaksanaan PPKM Level 4, yakni sebanyak 90 tempat usaha mendapatkan teguran lisan, 69 tempat usaha mendapatkan teguran tertulis, dan 3 tempat usaha mendapatkan sanksi denda.

Pelanggaran selama PPKM level 4 yang masih banyak ditemukan adalah pada tempat usaha, karena masih banyak tempat usaha yang melanggar jam buka dari kebijakan yang telah ditentukan. Selain itu, masih banyak tempat usaha yang belum menyediakan sarana prokes, seperti tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan yang lainnya.

“Tempat usaha yang ditemukan melanggar ada di jam buka, selain itu masih banyak yang mengadakan party atau kerumunan,” jelas Suryanegara.

Menurut Suryanegara, pemberian sanksi pada pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha sedikit ada perbedaan. Pada pelaksanaan PPKM Darurat tempat usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda dan penyegelan. Sementara pada pelaksanaan PPKM Level 4, pemilik usaha dapat memilih membayar denda Rp 1 juta atau tempat usahanya akan ditutup sementara selama satu minggu. “Terkait mekanisme pemberian sanksi sudah ada SOP-nya, diawali dengan pembinaan teguran lisan, teguran tertulis dengan surat pernyataan, baru didenda atau tutup selama 7 hari,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

Sementara pelanggaran prokes yang sifatnya perorangan hanya ditemukan sebanyak 36 pelanggaran. “Yang diberikan sanksi denda hanya 10 orang,” tandas Suryanegara. *ind

Komentar