nusabali

DPRD Jembrana Sahkan Dua Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-jembrana-sahkan-dua-ranperda

NEGARA, NusaBali
Di tengah pandemi Covid-19, DPRD Jembrana kembali merampungkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dua Ranperda yang disahkan dalam Rapat Paripurna IX DPRD Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021, Selasa (10/8), adalah Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026.

Dalam rapat paripurna secara virtual yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, diawali penyampaian laporan dari dua Panitia Khusus (Pansus) yang telah menggodok kedua Ranperda tersebut. Laporan Pansus Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dibacakan oleh I Ketut Sudiasa. Sementara laporan Pansus Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026 dibacakan oleh Ida Bagus Susrama.

Kedua Pansus menyampaikan sudah melalui berbagai proses untuk membahas dua Ranperda tersebut. Baik itu mengharmonisasi saran, pendapat, dan pertanyaan yang tertuang dalam pandangan umum fraksi, dan disandingkan dengan jawaban Bupati. Termasuk melakukan beberapa penyempurnaan Ranperda tersebut. Merujuk berbagai proses tersebut, Pansus sepakat agar kedua Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam rapat paripurna tersebut menyatakan bangga atas keberhasilan yang telah dicapai, lantaran kedua Ranperda dapat disahkan menjadi Perda.

“Sebelum Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda, kami yakin sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan. Diskusi-diskusi yang tentunya memunculkan pendapat, pemikiran atau bahkan pandangan berbeda-beda. Namun semua itu justru mampu memunculkan ide, saran, dan masukan yang positif demi kesempurnaan peraturan daerah ini,” ujar Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.

Bupati Tamba menambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026 menjadi Perda, pihaknya berharap dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam merancang setiap program dan kegiatan tahunan. “Dengan disahkannya ini, tentunya setiap program dan kegiatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan tidak keluar dari batas-batas yang telah kita sepakati dalam Perda ini. Demi mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia,” ucap Bupati Tamba. *ode

Komentar