nusabali

DLHK Tidak Lagi Layani Pengangkutan Sampah di Ruas Jalan

  • www.nusabali.com-dlhk-tidak-lagi-layani-pengangkutan-sampah-di-ruas-jalan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tidak lagi melayani pengangkutan sampah rumah tangga pada ruas jalan protokol di sejak Desember 2017 lalu.

DENPASAR, NusaBali

Untuk pengangkutan sampah keseluruhannya sudah diserahkan ke desa/kelurahan hingga banjar-banjar untuk melakukan swakelola. Penerapan sistem swakelola sampah tersebut mengacu pada Perwali Nomor 11 tahun 2016 tentang Sampah. Dimana di dalam pasal 3 menjelaskan, warga Kota Denpasar tidak lagi diperbolehkan menaruh sampah di depan rumah, baik itu di pelataran, di telajakan, maupun di atas trotoar. Berbeda dengan sebelumnya, masyarakat diterapkan untuk mematuhi peraturan pembuangan sampah menggunakan waktu yang ditentukan yakni dari pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.

Namun dengan diterbitkannya Perwali tersebut, masyarakat tidak lagi perlu membuang sampah keluar, cukup menaruh sampah di dalam rumah, yang nantinya akan diangkut oleh petugas swakelola. Pihak swakelola yang akan membawa sampah-sampah tersebut menuju ke DPO-DPO terdekat yang nantinya akan diangkut oleh petugas DLHK untuk dibawa ke TPA Suwung.

Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna saat dikonfirmasi, Minggu (21/1) mengatakan, penerapan swakelola tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah yang terjadi di ruas-ruas jalan protokol. Menurut Wiguna, untuk saat ini penerapan swakelola sudah sampai tingkat paling bawah yakni banjar-banjar yang ada di 43 desa/kelurahan di Denpasar.

Saat ini sudah 40 desa/kelurahan yang sudah bisa mengoperasikan swakelola tersebut. Tiga desa yang belum yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Peguyangan Kangin, dan Desa Penatih Dangin Puri. "Untuk saat ini mereka masih dalam tahap proses pembentukan. Kita targetkan itu selesai pada tahun 2018 ini sesuai dengan instruksi Pak Wali," ujarnya.

Kata Wiguna, pihaknya juga menghimbau untuk beberapa desa bahkan banjar yang belum melakukan penerapan swakelola agar segera melakukan pembentukan. Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. "Kami berharap mereka yang belum segera melakukan pembentukan swakelola. Karena sudah ditegaskan oleh Pak Wali agar semua menggunakan swakelola. Didalam perda juga mengatur, jika mereka kedapatan membuang sampah secara sembarangan baik itu ke sungai atau ke ruas jalan kota, bahkan jika kedapatan membakar sampah sendiri maka akan dikenakan sanksi maksimal Rp 50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan," tandasnya. *m

Komentar