nusabali

Ditinggal Kerja, Kamar Kos Dibobol Teman Sendiri

  • www.nusabali.com-ditinggal-kerja-kamar-kos-dibobol-teman-sendiri

Seorang wanita bernama Ratna Sari Dewi, 18 kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta karena terlibat aksi pencurian emas di kamar kos temannya sendiri di Jalan Kediri, Gang Satria, Tuban, Badung, Selasa (5/12).

DENPASAR, NusaBali
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menyewa tukang kunci untuk membuka lemari milik korban. Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ratna Sari Dewi ini terjadi saat korban Asmiyati bekerja. Korban baru mengetahui kasus pencurian setelah kembali ke  kosannya yang berada dikosan Jalan Raya Kuta, Nomor 70, Kuta, Badung. Kondisi kosan itu sudah dalam keadaan berantakan. Pun terhadap lemari sudah dalam keadaan berantakan, “Korban kemudian memeriksa isi lemari dan menemukan emas dan uang tunai sudah raib digondol. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek untuk ditindaklanjuti,” terang Kompol Sumara saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta, Kamis (7/12).

Anggota yang menerima laporan tersebut turun kelokasi untuk memeriksa lokasi kejadian dan menggali keterangan korban. Ternyata, yang berada didalam kosan korban adalah tersangka Ratna Sari Dewi. Kemudian, anggota bergerak dan menelusuri keberadaannya. “Tersangka ini kita amankan dikosannnya. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan barang hasil kejahatan sudah dijual. Sehingga, tersangka kemudian dikeler ke Mako untuk diintrogasi lebih lanjut,” kata perwira dengan melati satu

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mengobok-obok isi kosan itu saat korban berangkat kerja. Hanya saja, saat mencari sejumlah barang berharga, lemari dalam keadaan terkunci. Karena tidak membuahkan hasil, tersangka kemudian keluar dan mencari tukang kunci untuk membuka lemari tersebut. “Tersangka ini mengaku kepada tukang kunci itu bahwa kosan itu miliknya. Sementara, kunci lemari hilang sehinga tidak bisa membukanya,” jelasnya.

Usai dibantu oleh tukang kunci untuk membuka lemari itu, korban pun mulai melancarkan aksinya. Tersangka mengobok-obok  isi lemari korban dan menemukan sejumlah gelang dan kalung emas. Pun terhadap baju, sendal tas dan barang berharga lainnya diambil oleh tersangka ini. Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung kabur  “Ada uang 7.500.000 yang dicuri oleh tersangka ini. Ya, total kerugian akibat ulah tersangka ini mencapai 14 juta lebih,” terangnya.

Uang hasil kejahatannya, tersangka langsung membayar utang dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang  tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, “Kalau aksinya baru kali ini. kita tetap kembangkan lagi prihal lokasi lainnya,” tungkasnya. *dar

Komentar