nusabali

Bawa Ganja, Jackmania Dijuk di Stadion Dipta

  • www.nusabali.com-bawa-ganja-jackmania-dijuk-di-stadion-dipta

Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan suporter klub sepakbola Persija Jakarta berinisial RE, 22, setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja.

GIANYAR, NusaBali

Pria asal Jalan Tomang, Desa Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ini dijaring pertama kali oleh petugas jaga Gate 3 Stadion I Wayan Dipta ketika akan berlangsung pertandingan sepakbola antara Persija vs Bali United, Jumat (15/9) lalu pukul 19.00 Wita. Petugas jaga kemudian melaporkan temuan ganja tersebut kepada pihak kepolisian. RE selanjutnya digiring ke Mapolres Gianyar.

“Saat diinterogasi, RE mengakui ganja itu miliknya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (19/9). Terkait asal muasal ganja seberat 0,65 gram netto itu, RE mengaku membawanya dari Jakarta. RE termasuk pecandu yang mengkonsumsi ganja sejak 4 tahun terakhir. “Saat kami interogasi jawabannya ngalor ngidul, artinya dia sudah kecanduan,” jelasnya.

Diketahui pula, terakhir kali RE mengkonsumsi ganja pada pagi hari jelang nonton bola di Stadion Dipta. “Barang itu dia memang bawa dari Jakarta touring ke Bali. Dan Jumat pagi sudah sempat menghisap ganja,” terang AKP Darmanatha.

Mengenai ihwal penangkapan tersangka RE, dimulai dari tahap pemeriksaan terhadap para suporter bola yang akan masuk ke dalam stadion, khususnya di Gate 3. Nah, pada saat melakukan pemeriksaan inilah petugas meraba ada sesuatu benda di pinggang RE. Seketika itu pula, RE mengambil benda tersebut dan membuangnya ke tanah. Petugas tambah curiga, sehingga RE diminta untuk mengambil kembali apa yang sudah dibuangnya itu.

Setelah diambil, benda berupa kemasan rokok merk Marlboro merah itu diserahkan ke petugas. Ketika ditanya apa isinya, RE pun secara terang-terangan mengaku dalam kemasan rokok itu adalah ganja. RE pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RE dikenakan pasal 111 KUHP.

Selain mengamankan pecandu Ganja, Satresnarkoba juga menjemput napi LP Kerobokan Putu Sur, 24, yang diketahui menjadi perantara alias pengedar barang haram berupa shabu. “Penangkapan napi Putu Sur ini merupakan hasil pengembangan kami terhadap tersangka penyalahguna narkoba Komang Alit yang kami tangkap Desember 2016 lalu,” jelas AKP Dharmanatha. Bertindak sebagai perantara, Putu Sur bisa dikenakan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. *nvi

Komentar