nusabali

Curi HP, Diamankan Warga

  • www.nusabali.com-curi-hp-diamankan-warga

Warga Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, mengamankan DH, 15, karena mencuri tiga buah HP milik Ida Munawaroh, 38, Sabtu (22/7). 

NEGARA, NusaBali
Pelaku pencurian yang juga warga setempat ini selanjutnya diserahkan ke polisi. Informasi di lapangan, aksi pencurian tiga buah HP di rumah Ida Munawaroh, warga Desa Yehsumbul ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Awalnya, pelaku yang datang membawa jaring ke areal persawahan di belakang rumah korban ini berniat mencuri ayam. Namun sesampai di areal perawahan itu, remaja putus sekolah ini melihat jendela rumah korban terbuka. Pelaku pun mengalihkan sasarannya. Meski jendela berisi jeruji besi, pelaku tetap melancar aksinya dengan berusaha membengkokkan jeruji besi menggunakan tangannya. 

Setelah berhasil masuk kamar, pelaku langsung mengambil 3 buah HP serta 2 buah dompet dekat rak TV di ruang tengah rumah korban. Aksi pelaku dipergoki oleh Ida Munawaroh saat pengangguran itu mau keluar kamar melalui jendela yang jeruji besinya sudah dibengkokkan itu. Korban pun langsung teriak maling dan didengar warga sekitar. Saat dipergoki tuan rumah, pelaku berusaha kabur dan membuang hasil curiannya di rumpun bambu belakang rumah korban. 

Warga yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berusaha kabur dengan motornya. Beruntung warga tak main hakim sendiri dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Mendoyo. Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana membernarkan kasus pencurian HP itu. Menurutnya, pelaku sudah sering mencuri ayam di areal perumahan belakang rumah korban. Hanya saja, kasus pencurian ayam itu tidak pernah dilaporkan ke polisi dan diselesaikan secara kekelurgaan.

Mengingat pelaku baru sekali tercatat melakukan tindakan kriminal serta di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan proses diversi. Dijelaskan, jika korban menolak berdamai, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Rencananya, besok kami lakukan diversi. Pelaku masih ditetapkan wajib lapor,” ujar Kompol Sukasana didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi Yaqin. *ode

Komentar