Tag: BPR Legian
DENPASAR, NusaBali
Rencana Kejari Denpasar melelang mobil mewah Range Rover milik bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, terpidana kasus kejahatan perbankan, tak kunjung selesai.
Titian sempat bernapas lega saat majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari seluruh dakwaan. Tim JPU Kejari Denpasar lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Titian akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Sebulan pasca menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos PT BPR Legian, Titian Wilaras yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar belum berhasil melakukan eksekusi.
Dalam putusan MA ini sepakat dengan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55.
"Saya bersyukur, Tuhan benar-benar memperhatikan. Karena saya tidak bersalah," Titian Wilaras
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55, pecahkan rekor sidang terlama di PN Denpasar selama masa pandemi Covid-19 yaitu selama 6 bulan.
DENPASAR, NusaBali
Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 55, yang jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan langsung syok usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
DENPASAR, NusaBali
Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 55, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana perbankan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (28/9).
"Awalnya terdakwa meminta dana tabungan pribadi miliknya. Namun, karena rekening pribadi tidak cukup akhirnya mengambil uang BDD itu,”
“Sulit mencegah orang berpikir yang tidak-tidak dengan pengalihan ini. Akan muncul kenapa terdakwa mendapat kemudahan dan keistimewaan. Padahal, dimata hukum setiap orang kan harus sama,”
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankkan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda Rp 200 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Pemegang Saham Pengendali alias bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 55, akhirnya ditahan Kejari Denpasar, Selasa (12/5), selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan.
Minta Kepastian Pengembalian Dana Simpanan Pasca BPR ‘Kolaps’
Selama proses likuidasi pasca izin usahanya dicabut, 50 karyawan BPR Legian masih dipekerjakan untuk bantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Topik Pilihan
Berita Foto
Parade Hari Anak Nasional
Wisatawan dan Pantai Keramas
Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia
Festival Layangan Piala Gubernur Bali 2024
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Ilusi Eksistensi Diri
na caiva dhīrāṁ ṛṣīṇāṁ pratiṣṭhāṁ pūrvaṁ niṣṭhitāṁ bhavanti na ca pāpīyasāṁ bhūyaḥ śāstrārthavidyate. Manu Smrti (4. 174)