nusabali

Bos BPR Legian 'Ditelanjangi' Anak Buah

  • www.nusabali.com-bos-bpr-legian-ditelanjangi-anak-buah

"Awalnya terdakwa meminta dana tabungan pribadi miliknya. Namun, karena rekening pribadi tidak cukup akhirnya mengambil uang BDD itu,”

DENPASAR, NusaBali
Empat petinggi PT BPR Legian dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa Titian Wilaras, 55, yang merupakan bos BPR Legian di PN Denpasar, Kamis (4/6). Meski tampak dalam tekanan, keempat saksi sedikit demi sedikit membongkar aib bosnya yang duduk sebagai terdakwa.

Empat saksi yang dihadirkan masing-masing Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis) dan saksi Andre Muliya (HRD). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Sugiartha dan Ida Bagus Putu Swadarma Diputra memulai persidangan dengan memeriksa keempat petinggi BPR Legian ini. Diketahui, Titian Wilaras yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian ini melakukan aksi culasnya pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018. Hanya bermodalkan pesan Whatsapp (WA), Titian Wilaras memerintahkan Kepala Bisnis, Karyawan untuk mentransfer sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Uang itu bersumber dari pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) yang merupakan dana cadangan atau dana darurat bank. “Perintahnya lewat WA dan saya teruskan ke direksi,” jelas saksi Made Karyawan.

Pengakuan perintah pengeluaran uang BDD lewat WA itu juga dibenarkan saksi Dewi. Uang dari BDD tersebut dikeluarkan setelah tabungan milik Titian Wilaras di BPR Legian habis. "Awalnya terdakwa meminta dana tabungan pribadi miliknya. Namun, karena rekening pribadi tidak cukup akhirnya mengambil uang BDD itu,” tambah Dewi.

Dari keterangan keempat saksi diketahui uang yang bersumber dari BDD tersebut ditransfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seharga miliaran hingga menyewa apartemen di Jakarta. Meski saksi mengaku sempat mengingatkan terdakwa terkait kondisi keuangan yang belum stabil, namun terdakwa kelahiran Medan, Sumatera Utara ini tetap ngotot.

Majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day sempat mencecar saksi terkait pemberian dana BDD yang sudah jelas menyalahi aturan perbankan. Namun keempat saksi hanya bisa terdiam. Hingga akhirnya saksi Karyawan mengatakan berani mengeluarkan dana BDD tersebut karena dijanjikan ada pengembalian. Menurut saksi, jumlah kerugian hingga Rp 22 miliar lebih karena terdakwa telat membayar. "Awalnya terdakwa mengembalikan sedikit-sedikit, tapi karena kesulitan uang akhirnya membengkak hingga Rp 22 miliar," lanjut Karyawan.

Sementara itu, terdakwa Titian Wilaras yang diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi langsung membantah sebagian besar keterangan mantan anak buahnya ini. Titian menyebut dirinya tidak tahu BDD. “Saya juga tidak tahu kegunaan BDD. Saya juga tidak pernah memerintahkan transfer uang dari BDD ini,” ujarnya dengan nada emosi.

Bahkan Titian mengaku sudah menyerahkan uang ganti rugi kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebesar Rp 25 miliar. Tidak hanya itu, bos diskotik Sky Garden ini juga mengatakan menanam uang di BPR Legian hingga Rp 92 miliar. “Uang pertama kali yang saya setor 20 miliar, lalu nilai bangunan 40 miliar di Jalan Gajah Mada, dan di Tabanan Rp 7 miliar,” tegasnya masih dengan nada tinggi. *rez

Komentar