nusabali

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Dibuka Bertahap Jika Kasus Menurun

  • www.nusabali.com-ppkm-darurat-diperpanjang-hingga-25-juli-2021-dibuka-bertahap-jika-kasus-menurun

JAKARTA, NusaBali.com - PPKM Darurat yang harusnya berakhir Selasa (20/7/2021) akhirnya benar-benar diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021). Setelah itu barulah dilakukan pelonggaran-pelonggaran secara bertahap.

Kepastian soal perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengatakan kebijakan pembatasan mobilitas ini merupakan sesuatu yang tak bisa dihindari meskipun sangat berat. “Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

Dengan berkurangnya mobilitas, diharapkan rumah sakit tidak sampai lumpuh akibat membludaknya pasien Covid-19. Dengan demikian, rumah sakit juga bisa memberi pelayanan bagi pasien-pasien dengan penyakit lainnya. Presiden mengatakan setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. 

Jokowi mengaku memantau dinamika masyarakat yang terdampak diberlakukannya PPKM Darurat, Untuk itu Presiden menjanjikan jika terjadi penurunan kasus maka pemerintah mengadakan pembukaaan secara bertahap. Jika tren kasus terus mengalami menurun, maka pemerintah akan melakukan pembukaaan secara bertahap per Senin (26/7/2021). 

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diperkenankan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pasar tradisional yang di luar kebutuhan pokok hingga pukul 15.00 dengan prokes yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemda. Kesemuanya ditetapkan kuota 50 persen kapasitas pengunjung.

Sementara itu pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, lapak jajanan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemda. Namun untuk tempat makan diatur pembatasan pengunjung. “Maksimum waktu makan bagi setiap pengunjung 30 menit,” kata Joko Widodo.

Sektor esensial, kritikal pemerintah dan swasta termasuk juga  perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. *mao

Komentar