nusabali

Jaringan Narkoba Medan Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-jaringan-narkoba-medan-dilimpahkan

DENPASAR, NusaBali
Dua anggota jaringan shabu Medan, I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37, dilimpahkan penyidik BNNP Bali ke Kejari Denpasar pada Senin (29/3).

Selain kedua tersangka turut dilimpahkan barang bukti shabu seberat 101 gram dan ganja 16,2 gram. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan setelah proses pelimpahan, kedua tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. “Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Dakwaan subsidair kesatu Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan kedua Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Dibeberkan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya. Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Disana petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci. Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto.

Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman. Keduanya juga mengakui telah 5 kali menerima paket berisi narkotik dari Karlo. Setelah paket diterima, mereka kembali mengirimkan langsung ke sejumlah alamat sesuai perintah Karlo dengan upah Rp 800 ribu sampai Rp 1,6 juta. *rez

Komentar