nusabali

Pemkab Buleleng Tugasi Bagian Hukum Analisa Pelaksanaan Sewa Rumah Sekda

Pasca Kasus Sewa Rumah Jabatan ‘Dibidik’ Kejati Bali

  • www.nusabali.com-pemkab-buleleng-tugasi-bagian-hukum-analisa-pelaksanaan-sewa-rumah-sekda

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng tugasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk segera melakukan analisa pelaksanaan sewa rumah Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan mantan Sekda Buleleng (2011-2020) Dewa Ketut Puspaka, yang sedang dibidik Kjaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sekda Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, mengatakan pihaknya belum menerima informasi dari aparat penegak hukum terkait masalah rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 hingga 2020. Meski demikian, Susaya sudah menugaskan Bagian Hukum Setda Buleleng untuk menganalisa bagian mana dalam pelaksanaan sewa rumah jabatan Sekda yang menjadi masalah hukum.

“Kegiatannya berjalan beberapa tahun, selama ini tidak ada masalah. Sekarang muncul masalah, kami ingin tahu juga bagian mananya yang menjadi persoalan?” ujar Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali di ruang kerjanya, Kantor Bupati Buleleng di Singaraja, Kamis (18/3).

Menurut Suyasa, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penganggaran sewa rumah jabatan Sekda dengan payung hukum Perda APBD dan penjabarannya, tidak pernah muncul sebagai temuan. “Hanya saja, kami tidak mengetahui apakah khsuus sewa rumah Sekda menjadi rubrik spesifik atau bersifat administrasi dan umum, sehingga kami masih melakukan analisa,” kata Suyasa, yang baru setahun menjabat Sekda Buleleng menggantikan Dewa Puspaka.

Suyasa juga menjelaskan, selama ini sewa rumah jabatan Sekda dari sisi aturan Pemkab Buleleng mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006. Permendagri itu mengharuskan pemerintah darah menyediakan sarana prasarana pejabat, salah satunya rumah jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Sekda.

“Karena kami di Buleleng secara eksisting tidak punya rumah dinas, tentu penyediannya (rumah jabatan Sekda, Red) melalui sewa,” tandas birokrat asal Birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula yang notabene mantan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng ini.

Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng sejauh ini pun baru memiliki rumah jabatan kepala daerah (Bupati). Untuk tahun 2021, anggaran sewa rumah jabatan Sekda Buleleng belum terealisasi, karena sistem informasi keuangan belum lancar.

Bahkan, untuk masa jabatannya tahun 2020 lalu, Suyasa belum menerima realisasi sewa rumah jabatan Sekda. “Saya sudah minta legal opinion soal apa yang kita lakukan dari Kejari Buleleng. Namun, hingga tahun 2021 ini belum ada realisasi,” kata Suyasa.

Suyasa menegaskan, Pemkab Buleleng menghormati seluruh proses hukum yang berjalan ke Kejati Bali dan akan mengikuti perkembangan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng yang sedang bergulir ini. “Kami tetap akan mengikuti apa yang menjadi hasil pemeriksaan aparat hukum. Tentu kami menghargai proses hukum untuk mengetahui bagian mana yang bermasalah,” terang Suyasa.

Dari kasus yang mencuat saat ini, menurut Suyasa, solusi paling bagus adalah membangun atau membuat rumah jabatan Wakil Bupati Buleleng dan rumah jabatan Sekda Buleleng. Hanya saja, kata Suyasa, situasi anggaran yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pembangunan yang tidak masuk dalam skala prioritas di tengah pendemi Covid-19.

Sementara itu, hingga Kamis kemarin mantan Sekda Dewa Puspaka belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus sewa rumah jabagtan ini. Saat dihubungi, Kamis kemarin, sambungan nomor telepon pribadinya tidak aktif. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan NusaBali melalui jaringan pribadi, hanya centang satu. Sedangkan rumah kediamannya di kawasan perumahan elite Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng tetap sepi, sama dengan situasi sebelumnya. *k23

Komentar