nusabali

PD Pasar Akan Terapkan Pungutan Online kepada Pedagang Pelataran

  • www.nusabali.com-pd-pasar-akan-terapkan-pungutan-online-kepada-pedagang-pelataran

DENPASAR, NusaBali
Perumda Pasar Sewakadarma atau PD Pasar Kota Denpasar segera menerapkan sistem pungutan online bagi pedagang pelataran di pasar.

Saat ini baru uji coba sistem tersebut di Pasar Sanglah dengan hasil memuaskan. Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi, Senin (15/2), menyatakan pihaknya telah melakukan uji coba penerapan pungutan online ini di Pasar Sanglah. Uji coba di Pasar Sanglah sudah berjalan selama dua bulan dengan hasil evaluasi memuaskan.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Kowi, itu selain membuat transparan dalam pungutan, juga menekan kebocoran pendapatan. “Kami baru tahap uji coba, dan saat ini kami uji coba di Pasar Sanglah. Kami juga masih melakukan pembicaraan kerjasama dengan Bank BPD Bali dan pihak ketiga sebagai vendor,” ucapnya.

Dalam uji coba di Pasar Sanglah ini, pihaknya menggunakan tiga alat. Untuk pengoperasian satu unit alat diperlukan biaya sebesar Rp 7 juta per tahun. “Biayanya cukup besar, sehingga kami lakukan kerjasama. Nanti BPD yang menggandeng vendor. Karena kami dari Perumda tak boleh memotong pungutan dari pedagang untuk biaya operasional alat ini,” papar Gus Kowi.

Data yang dimiliki Perumda Pasar Sewakadarma, di Denpasar ada sebanyak 3.000 lebih pedagang pelataran. Mereka berjualan di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan pedagang pelataran yang tercatat dan sisanya merupakan pedagang pelataran musiman.

“Pedagang pelataran musiman ini, misalnya dagang canang yang berjualan saat ada hari raya saja, atau petani yang langsung menjual hasil pertaniannya di pasar,” ujar Gus Kowi.

Menurut mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, ini yang membedakan antara pedagang pelataran tercatat dengan musiman yakni sewa tempatnya. Pedagang pelataran musiman, saat tidak berjualan tidak kena biaya sewa tempat. Sedangkan pedagang pelataran tercatat, meskipun sedang tidak berjualan tetap kena, dikarenakan mereka menyewa tempat secara menetap.

Untuk biaya sewa tempat bagi pedagang pelataran per harinya Rp 7.500. Selain itu, ada juga tambahan biaya listrik, air, dan pengangkutan sampah. “Rata-rata pedagang pelataran ini membayar BOP sebesar Rp 11.000 sudah termasuk biaya listrik, air, dan pengangkutan sampah,” tandas Gus Kowi. *mis

Komentar