nusabali

Guru Kontrak Daerah Digaji UMP

  • www.nusabali.com-guru-kontrak-daerah-digaji-ump

“Yang sudah mengajar 24 jam lebih akan dibayar dengan UMP yang besarannya sekitar Rp 2,4 juta” (Anggota Banggar DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana)

Alokasi APBD Untuk Pendidikan Tembus Rp 2,07 T


DENPASAR, NusaBali
Sempat dapat perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam sistem penggajian, guru kontrak yang mengajar linear dan tidak linear akan mendapatkan hak yang sama dalam pembayaran gaji. Badan Anggaran DPRD Bali memutuskan dengan eksekutif, semua guru kontrak sepanjang sudah memenuhi mengajar 24 jam atau lebih perminggu akan diupah dengan sistem UMP (Upah Minimum Provinsi). Pemprov Bali juga fokuskan anggaran pendidikan menembus angka Rp 2,07 triliun (30,4 persen) dari belanja daerah.

Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Anggaran DPRD Bali dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Senin (21/11) siang. Anggota Badan Anggaran DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana usai rapat di ruangan Badan Legislasi, mengatakan, saat ini ada 319 guru SMA/SMK yang berhak mendapatkan gaji dengan sistem UMP, karena telah memenuhi syarat mengajar 24 jam atau lebih perminggu. "Yang sudah mengajar 24 jam lebih akan dibayar dengan UMP yang besarannya sekitar Rp 2,4 juta," ujar Kariyasa Adnyana.

Dijelaskannya, guru linear adalah guru yang mengajar 24 jam per minggu dengan 1 mata pelajaran. Sementara guru tak linear merupakan guru yang mengajar 24 jam perminggu namun dengan mata pelajaran berbeda-beda. "Hari ini diputuskan sepanjang sudah mengajar melebih 24 jam, gajinya UMP. Apakah dia linear atau tidak. Sehingga ini adil jadinya, tidak diskriminatif," kata politisi PDI Perjuangan asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Menurut Kariyasa Adnyana, dewan juga sarankan guru Bahasa Bali yang sudah memenuhi 24 jam bisa digabungkan mengajar dengan pelajaran yang serumpun. Seperti seni tari, seni rupa dan seni budaya lainnya. “Keputusan bayar gaji guru kontrak dengan UMP ini sudah keputusan dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga," tegas Kariyasa Adnyana.

Sementara itu, untuk alokasi anggaran pendidikan di APBD tahun 2017 meningkat tajam. Pada tahun 2016, anggaran pendidikan dipasang 21 persen dari belanja daerah. Namun  dalam APBD 2017 dipasang 31 persen. "Kalau 31 persen dari belanja daerah yang jumlahnya dirancang Rp 6,6 triliun angkanya mencapai Rp 2 triliun lebih," papar Kariyasa Adnyana.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta menjelaskan hasil konsultasi DPRD Bali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diterima Direktur Pembinaan Guru Sri Handayani, disebutkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan guru memenuhi kompetensi pendidik, kepribadian sosial, dengan kualifikasi ijazah D4, S1 dengan akta 4, mengajar 24 jam. Sebelumnya, Dinas Pendidikan mengusulkan agar guru yang mengajar 24 jam dan linear digaji UMP bahkan plus BPJS. Sementara guru yang tidak linear mengajar walaupun melebihi 24 jam digaji dengan sistem jam. "Perlakuan ini yang diskriminatif," ujar Parta.

Menurut Parta, guru yang mengajar walaupun tidak linear namun 24 jam dan bahkan ada 37 jam tetap berjasa memajukan pendidikan. "Menurut Dirjen Kementerian Dalam Negeri, guru yang telah mengajar 24 jam atau lebih bisa diberikan UMP dan BPJS walaupun tidak linear," ujar Parta.  Sementara guru yang tidak memenuhi 24 mengajar maka pengajiannya disesuaikan dengan jam mengajar. "Antara Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu misalnya," ujar Parta. * nat

Komentar