nusabali

64 Ha Lahan Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan Masuk Daftar Lelang Bank

Pemprov Diminta Segera Kirim Usulan Penlok Bandara Bali Utara

  • www.nusabali.com-64-ha-lahan-duwen-pura-desa-adat-kubutambahan-masuk-daftar-lelang-bank

SINGARAJA, NusaBali
Lahan duwen pura Desa Adat Kubutambahan seluas 64 hektare diisukan masuk daftar lelang bank.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipegang oleh PT Pinang Propertindo diagunkan di bank dan dikabarkan mengalami pailit. Hal itu menjadi pertimbangan pemerintah memindahkan lokasi rencana pembangunan bandara dari Desa/Kecamatan Kubutambahan ke Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, saat acara diskusi akhir tahun yang digelar Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) di Angkringan Gempol Kelurahan Banyuning, Senin (28/12). Bupati Agus Suradnyana pun memastikan dengan sengketa lahan duwen pura desa adat  Kubutambahan itu pembangunan bandara tidak dapat dilakukan di Kubutambahan. “Kalau perspektif pembangunan dan objek saya pastikan tidak mungkin di Kubutambahan. Saya bisa pertanggungjawabkan omongan saya,” tegas Bupati yang akrab disapa PAS ini.

Selain kondisi duwen pura yang statusnya disewakan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1991 silam seluas 370,89 hektar, SHGB-nya dijadikan jaminan oleh PT Pinang Propertindo di beberapa bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp 1,4 triliun. Perusahaan yang menyewa lahan duwen pura dengan 3 kali perpanjangan itu juga dikabarkan bangkrut. Sehingga SHGB dengan luasan lahan duwen pura seluas 64 hektare sudah di kurator untuk dilelang.

“Prosesnya sudah di lembaga pelelangan tanah. Tentu kalau ingin Desa Kubutambahan kerjasamakan tanah dengan pemerintah karena berhubungan dengan permodalan, apanya yang dikerjasamakan. Orang haknya tidak dipegang kok. Yang dipegang sertifikat aslinya saja. HGB tidak dipegang,” jelas Bupati asal Desa Banyuastis, Kecamatan Banjar ini. Dia pun mengaku Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng sudah beberapa kali memberikan solusi. Pengulu Desa Adat Kubutambahan diarahkan menuntut PT Pinang karena melakukan wanprestasi tidak melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

Solusi itu pun diyakini dapat mengembalikan lahan itu menjadi milik duwen pura secara utuh. Bahkan pemerintah disebutnya akan memberikan dukungan penuh hingga penyiapan pengacara khusus untuk melindungi lahan duwen pura yang terancam hilang disita bank. Hanya saja saran dari pemerintah belum disepakati Pengulu Desa Adat Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea.

Sementara perkembangan terkini soal bandara Bali Utara, Rabu (23/12) lalu Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI melayangkan surat kepada Gubernur Bali untuk segera mengirimkan usulan penetapan lokasi (Penlok) bandara kepada Menteri Perhubungan.

“Terkait pembangunan bandara Bali Utara di Sumberkelampok meminta Gubernur Bali segera memenuhi kelayakan lokasi bandara yang memuat aspek kelayakan pengembangan wilayah dan kelayakan lingkungan,” ucap Bupati Agus Suradnyana membacakan surat terbaru itu. Pemprov dalam surat itu juga diinstruksikan agar bekerjasama dan koordinasi dengan instansi kementerian terkait untuk mengeluarkan rekomendasi kesesuaian dengan RTRW Provinsi Bali. Selain itu juga persetujuan izin kelayakan bandara Bali Utara oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Polemik rencana pembangunan bandara di Buleleng pun ditegaskan kembali oleh Bupati Agus Suradnyana dengan mengimbau seluruh masyarakatnya menjaga soliditas. “Jangan karena keributan ini bersurat ke menteri, bersurat ke presiden, yang dapat mempengaruhi kepentingan pembangunan bandara, karena kepentingan pribadi,” pesannya.

Sementara itu Pengulu Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea yang juga hadir dalam diskusi kemarin mengaku tak tahu menahu tentang sengketa utang PT Pinang dengan bank. Termasuk berapa jumlah yang dipinjam dengan agunan SHGB duwen pura yang disewanya. Namun jika ada penyitaan, bank tidak dapat menyita lahan duwen pura, karena yang dijaminkan adalah SHGB. Sedangkan Surat Hak Milik (SHM) masih aman di tangan Jro Pasek. “Desa adat tidak ada dirugikan, cuman waktu nanti 30 tahun atas SHGB itu disita. Tidak ada membahayakan duwen pura. Kalau dia pasang di atas lahan, saya cabut karena tidak ada bangunan yang ada hanya kandang sapi,” tegas Warkadea yang juga staf ahli Bupati Buleleng ini.

Soal saran pemerintah untuk melakukan tuntutan wanprestasi yang dilakukan PT Pinang karena tak memanfaatkan lahan duwen pura setelah disewa akan ditelusuri dulu ke BPN. Menurutnya untuk menyatakan pihak ketiga yang diajak bekerjasama selama ini harus ada penegasan melalui surat resmi dari BPN apakah lahan itu memang terlantar atau tidak. “Karena alasan PT Pinang tidak ada akivitas itu karena diblok dalam RTRW dipakai bandara, Saat mengajukan IMB pembanguan hotel dan kondominium itu ditolak, karena sudah diplot untuk kawasan bandara. Itu alasan mereka,” ucap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng ini. *k23

Komentar