nusabali

Nekat Mencuri di Asrama TNI, Pelaku Diringkus di Solo

  • www.nusabali.com-nekat-mencuri-di-asrama-tni-pelaku-diringkus-di-solo

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama Rama Putra Sakti Pratama, 25, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, Kamis (12/11).

Sakti Prama ditangkap dalam pelariannya di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah setelah melakukan aksi pencurian di Asrama Prajaraksaka, Kepaon, Denpasar Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro, Minggu (15/11) mengungkapkan korban dalam perkara tersebut adalah Moh Rizky Agung Pambudi, 22. Korban yang merupakan anggota TNI AD tersebut dalam laporannya mengaku kehilangan HP dan dompet beserta isinya.

"Kejadiannya terjadi, pada Jumat (23/10) dinihari. Korban tidur sekitar pukul 03.00 Wita. Saat bangun pukul 05.30 Wita HP bersama dompet serta isinya berupa 3 buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban," ungkap AKP Hadimastika. Mengetahui barang-barang berharganya itu hilang, korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Diketahui pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. Hasil penyelidikan Tim Opsnal dipimpin Panit Buser Polsek Densel, Ipda I Wayan Sudarsana mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku telah kabur ke Jawa.

Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke Solo tepatnya di Kecamatan Banjarsari di mana diduga pelaku bersembunyi. Dibantu aparat kepolisian setempat pelaku asal Dukuh Puntok, Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu berhasil diamankan pada saat sedang melintas di jalan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku juga mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara congkel pintu kamar. HP korban yang dicurinya sudah dijual," ungkap AKP Hadimastika.

Berdasarkan pengakuan korban polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HP Samsung S9 Plus milik korban, dompet kulit yang berisi 3 buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka disangkakan dengan Pasal Tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta," ungkap APK Hadimastika. *pol

Komentar