nusabali

Ditangkap saat Ambil Tempelan, Dua Sekawan Divonis 9 Tahun

  • www.nusabali.com-ditangkap-saat-ambil-tempelan-dua-sekawan-divonis-9-tahun

DENPASAR, NusaBali
Apes dialami dua terdakwa narkotika yaitu Nanang Sugianto, 25 dan terdakwa Wagiyo Purnomo, 42.

Dua sekawan ini diganjar 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, gara-gara tertangkap tangan saat mengambil tempelan shabu seberat 20 gram lebih.

Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Kamis (3/9) kemarin, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.  "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan tetap ditahan. Dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegasnya.

Penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan. Sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa Made Santiawan menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun. Ditambah pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, Nanang dan rekannya, Wagiyo ditangkap saat sedang mengambil paket shabu di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar. "Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap barang bukti satu paket sabu itu, diperoleh berat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto," ungkap Jaksa Santiawan dalam dakwaan. *rez

Komentar