nusabali

Bobol Kantor, Eks Karyawan Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-bobol-kantor-eks-karyawan-diringkus-polisi

DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pembobolan kantor CV Parkir Ramayana di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, Selasa (14/7) pukul 23.00 Wita.

Tersangkanya merupakan eks karyawan di kantor pengelola parkir itu, Kefin Andri Teak, 21. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muh Nurul Yaqin, dalam keterangan persnya, Rabu (15/7) mengungkapkan tersangka merupakan eks karyawan Mall Ramayana sebagai juru parkir dan cleaning service. Tersangka asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah sangat memahami kondisi karena sudah bekerja di sana selama 1 tahun 6 bulan.

Tersangka berhenti bekerja di sana, pada Rabu 1 Juli karena tidak masuk kerja. Sehari setelah itu, Kamis (2/7) tersangka kembali tidak masuk kerja. Malah dia membobol kantor tempatnya bekerja dan mengambil uang sebanyak Rp 9.260.000. Tersangka berhasil masuk melalui atap dan menjebol plafon.

“Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Dewa Ayu yang merupakan rekan cleaning service dari tersangka. Saat itu saksi masuk ke dalam kantor itu untuk menyapu. Dia kaget melihat banyak debu. Lalu saksi menelepon saksi lainnya bernama Kartika. Saat Kartika tiba barulah diketahui bahwa ada plafon yang jebol,” tutur AKP Nurul Yaqin.

Mengetahui adanya kejadian itu Kartika memeriksa seisi kantor. Uang di dalam laci meja sebanyak Rp 9.260.000 hilang. Kejadian itupun dilaporkan kepada Putu Wibawa selaku penanggung jawab pengelola parkir. “Uang yang hilang itu adalah uang parkiran. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat,” tutur AKP Nurul Yaqin.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah hampir 2 minggu lamanya tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I Made Purwantara berhasil meringkus tersangka di kos -kosan Jalan Maluku III Nomor 3, Denpasar Barat.

Pada saat disergap polisi tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku tidak menghitung berapa jumlah uang yang diambilnya pada saat itu. Uang 9.260.000 sisa Rp 790.000. tersangka mengaku uang hasil curiannya itu digunakan untuk tukar tambah HP sebanyak Rp 250.000, bayar kos Rp 450.000, beli pulsa Rp 500.000 dan sisanya beli makan, minum dan rokok.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan saat beraksi, tas pinggang, HP Oppo A3s, dan uang Rp 1,2 juta diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat. “Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP lainnya. Untuk sementara tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurul Yaqin. *pol

Komentar