nusabali

Setelah Tujuh Kali Dibui, Residivis Akhirnya Didor

Baru Bebas 2 Bulan, Kembali Ditangkap Kasus Curanmor

  • www.nusabali.com-setelah-tujuh-kali-dibui-residivis-akhirnya-didor

Pada saat disergap, residivis ini melakukan perlawanan. Tak mau ambil resiko, polisi menghadiahinya sebutir timah panah pada betis kanannya.

MANGUPURA, NusaBali

Tujuh kali keluar masuk penjara tidak membuat Gede Loka Wijaya, 46, jera. Pasca mendapat asimilasi dan bebas dari Lapas Kerobokan pada Mei lalu, resdivis ini kembali ditangkap dalam kasus pencurian motor (curanmor). Bahkan polisi harus melumpuhkan residivis ini dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa dikonfirmasi, pada Selasa (9/6) mengatakan tersangka Gede Loka ditangkap di Jembrana, pada Senin (8/6) karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Pada saat disergap polisi, residivis ini melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, polisi menghadiahinya sebutir timah panah pada betis kanannya. Akibatnya tersangka asal Dusun Banjar Delod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana tak berdaya dan memilih kooperatif.

Penangkapan terhadap spesialis maling ini berdasarkan laporan dari korban, Andre Lesmana Arya, 20. Korban asal Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu mengaku sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 6560 FAW, pada Minggu (7/6) sekitar pukul 05.30 Wita.

Sebelum diketahui hilang motor yang baru dibeli oleh korban tersebut diparkir di garase rumahnya di Banjar Keliki sekitar pukul 05.00 Wita Minggu pagi itu. Setelah memarkir motor tersebut Andre menyimpan kunci di kolong dashboard motor itu. Lalu ditinggal masuk ke dalam rumah.

“Selang beberapa jam kemudian barulah korban sadar kalau motornya itu sudah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumahnya, tapi tidak ditemukan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” tutur Iptu Oka Bawa.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi lokasi untuk olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan data-data yang diperoleh polisi mengetahui ciri-ciri tersangka dan langsung melakukan pengejaran.

Berkat informasi yang diperoleh di TKP polisi tak membutuhkan waktu lama untuk memburu maling kelas kakap ini. Sehari kemudian, Senin (8/6) tersangka ditangkap salah satu halte bus di wilayah Jembrana. Dia ditangkap saat baru turun dari dalam bus. Saat disergap polisi tersangka melakukan perlawanan. Polisi pun melumpuhkannya dengan menembak betis kaki kanannya.

Kepada polisi tersangka mengatakan, pada Minggu (7/6) pukul 02.30 Wita dia menuju ke TKP dengan menumpang mobil pick up  pamannya yang menjual perlengkapan upacara yadnya. Sampai di TKP pelaku turun. Beberapa jam kemudian tersangka melihat korban meninggalkan motornya di garase rumah.

“Setelah berhasi mengambil motor korban, tersangka langsung membawa kabur ke Jembrana. Di sana motor tersebut di titip di objek wisata Medewi. Sekitar pukul 14.00 Wita tersangka mengganti plat motor tersebut dengan DK 3231 ZX. Tujuannya untuk mengelabui polisi,” ungkap Iptu Oka Bawa.

Bahkan tersangka mengaku kepada polisi yang menyergapnya mengaku setelah mencuri motor Nmax di Cemagi tersangka mencuri motor Nmax di Jalan Raya Ngurah Rai, Jembrana, pada Senin (8/6) pukul 12.00 Wita. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang. Rencananya motor hasil curiannya itu dijual.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Nmax DK 6560 FAW dikeler ke Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa barulah diketahui ternyata tersangka ini baru bebas dua bulan lalu setelah mendapat asimilasi. Tak hanya itu polisi tercengang ternyata kali tersangka untuk ketujuh kalinya ditangkap karena mencuri.

Iptu Oka Bawa membeberkan rekam jejak pencurian tersangka. Tahun 1989  tersangka melakukan pencurian uang di Jembrana. Saat itu divonis hukuman  6 bulan penjara. Tahun 1997 tersangka melakukan pencurian uang dan HP di Jembrana. Saat itu divonis  hukuman 1 tahun  penjara. Tahun 1999 tersangka melakukan pencurian emas  di Jembrana. Saat itu divonis hukuman 7 bulan penjara.

Selanjutnya tahun 2001 tersangka melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana. Saat itu divonis 1,5 tahun penjara. Tahun 2010 pelaku melakukan pencurian HP di Jembrana dan divonis 5 tahun penjara. Tahun 2018 tersangka keluar dan kembali melakukan pencurian di toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Saat itu di vonis 1,5 tahun penjara.

Dua bulan lalu tersangka bebas dari penjara karena mendapat asimilasi. Bukannya bertobat, tapi malah tersangka kembali melakukan pencurian. “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar