nusabali

Sebulan Polresta Denpasar Ringkus 30 Tersangka Narkoba

  • www.nusabali.com-sebulan-polresta-denpasar-ringkus-30-tersangka-narkoba

DENPASAR, NusaBali
Satres Narkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC Polda Bali selama Mei 2020 meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Puluhan tersangka itu dari 24 kasus yang berhasil diungkap selama sebulan terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat saat gelar rilis perkara, Sabtu (30/5), mengungkapkan 3 dari puluhan tersangka itu merupakan residivis. Mereka adalah Agung (kasus pencurian tahun 2019) Husaini (kasus narkoba tahun 2018), dan Dedy (kasus narkoba tahun 2017). 

Barang bukti yang diamankan dari puluhan orang tersangka ini, yakni 158,48 gram shabu, 126 butir ekstasi, dan 11,74 gram ganja kering. “Ada 13 tersangka berperan sebagai bandar atau kurir. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemakai,” ungkap AKP Mikael. 

Dikatakannya, semua tersangka ini mengaku mendapatkan pasokan barang dari orang-orang yang tak dikenal. Para tersangka mengaku terlibat kasus narkoba karena berbagai alasan. Seperti bagian dari sindikat, faktor ekonomi, dan kecanduan. 

AKP Mikael merincikan berdasarkan asal tersangka dari Bali 14 orang, Makassar dan Medan masing-masing 1 orang, Jawa 13 orang, warga negara asing 1 orang. Laki-laki 25 orang dan perempuan 5 orang. Dari pengungkapan ini menyelamatkan 15.000 jiwa dari bahaya narkoba. 

Para tersangka dijerat pasal 111ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 Rp miliar. 7 pol

Komentar