nusabali

Brankas Mie Kober Singaraja Dibobol Bekas Supervisor

  • www.nusabali.com-brankas-mie-kober-singaraja-dibobol-bekas-supervisor

Lebih dari Rp 12 juta berhasil dibawa kabur oleh mantan karyawan sendiri.

SINGARAJA, NusaBali
Ketut Sigit,31, warga asal Karangasem yang ber-KTP Desa Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, Kamis (16/4). Mantan supervisor di Warung Mie Kober Singaraja ini terbukti membobol dan membawa kabur isi brankas.

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa, didampingi Kasubah Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/4), menjelaskan peristiwa pembobolan itu terungkap saat pengelola warung Mie Kober melapor ke Mapolsek Kota Singaraja. Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus yang terjadi pada Rabu (15/4) pukul 23.30 Wita, mengarah kepada pelaku Ketut Sigit. “Jadi yang bersangkutan ini pernah bekerja di sana dan seminggu sebelumnya resign dari Mie Kober Tabanan. Kami mendapat bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan kunci yang masih nyantol. Pelaku ini sebelumnya pernah bekerja di Mie Kober Singaraja sebagai supervisor sehingga sangat paham seluk beluk warung,” ucap Iptu Astawa.

Sehari sebelum membobol warung itu, pelaku sempat menginap di rumah temannya yang memegang kunci di Mie Kober Singaraja. Pelaku mencuri kunci itu dari temannya yang memegang kunci dan melakukan perbuatannya seorang diri. “Pelaku masuk menggunakan kunci yang diambil dari mess teman kerjanya dulu saat di Buleleng. Kemudian langsung mengambil brankas, membukanya di semak-semak di belakang mess karyawan dan menguburnya di semak-semak itu,” imbuh dia.

Pelaku Sigit yang saat diamankan masih berada di mess temannya yang bekerja di warung Mie Kober Singaraja. Dia berhasil mengambil uang di brankas RP 12.760.000. Namun belum sempat menggunakan uang curiannya, pelaku Sigit keburu diamankan polisi. “Uang itu masih disembunyikan di mess temannya tempat dia menginap, belum sempat dipakai,” tegas Iptu Astawa. Atas perbuatannya pelaku Sigit dikenakan pasal 363 pasal (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.*k23

Komentar