nusabali

Lima Pengedar Jaringan Lapas Digulung

  • www.nusabali.com-lima-pengedar-jaringan-lapas-digulung

Sat Narkoba Polres Badung dalam dua pekan terakhir meringkus 5 pengedar narkoba.

MANGUPURA, NusaBali

Para pelaku yang diringkus itu adalah  Mohammad Taufiqurrohman, 25, Edi Hermawan, 25, I Made Rai Subrata, 31, I Wayan Gede Aditya, 22, dan I Ketut Wedi Agung. Para pelaku yang merupakan jaringan lapas ini diringkus di 5 TKP di Kuta Utara, Badung.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa dikonfirmasi Kamis (27/2) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa 6,28 gram shabu. Rata-rata para tersangka adalah pengangguran.

Tersangka Edi Hermawan saat diamankan Jalan Mudutaki, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (11/2) mengaku kepada polisi mendapatkan shabu dari seseorang yang dipanggil Bos. Bos ini merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman. Tersangka mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.

"Di kos tersangka perugas menemukan satu bendel pipet, satu buah timbangan elektrik dan satu buah tutup botol berupa rangkaian bong di bawah lemari tersangka. Dari tangan tersangka diamakan barang bukti berupa 1  paket shabu seberat 5,33 gram brutto atau 4,85 gram netto," tutur Iptu Oka Bawa.

Hal serupa juga keterangan dari tersangka Rai Subrata, Gede Aditya, dan Ketut Wedi. Mereka mendapatkan shabu dari dalam lapas. Barang mereka bersumber dari Adit, Meda, dan Lodok. Para pengendali itu masih dilakukan pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Badung.

"Belum diketahui di Lapas mana para pengendali ini di penjara. Di Bali bukan hanya satu Lapas. Semuanya ini adalah pengedar. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nmor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar