nusabali

Praperadilan Jilid II Korupsi Al Maruf Ditolak

  • www.nusabali.com-praperadilan-jilid-ii-korupsi-al-maruf-ditolak

Gugatan praperadilan jilid II penghentian perkara korupsi Al Maruf oleh Kejari Denpasar yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ditolak hakim tunggal PN Denpasar, I Made Pasek, Senin (17/2).

DENPASAR, NusaBali

Hakim beralasan ada kekurangan dalam gugatan praperadilan yang sudah dua kali diajukan ini.Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, pihak pemohon diwakili tim kuasa dari Maki dan LP3HI yaitu John Korasa dkk. Sementara pihak termohon Kejari Denpasar diwakili jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk. Dalam putusan, hakim tunggal Made Pasek menyatakan menolak eksepsi dari termohon Kejari Denpasar.

Sementara dalam pokok gugatan, hakim menolak gugatan pemohon terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara korupsi dana hibah di Yayasan Al Ma’ruf yang dikeluarkan Kejari Denpasar. “Membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon,” pungkas Made Pasek.

Ditemui usai sidang, Made Pasek membeberkan pertimbangan dalam putusannya. Salah satunya terkait kurangnya pihak termohon praperadilan. “Termohon praperadilan hanya Kejari Denpasar saja. Sementara Kejaksaan Agung tidak dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan. Padahal dalam SKP2 yang diterbitkan juga ada campur tangan Kejagung.” jelas Made Pasek yang juga merupakan Juru Bicara PN Denpasar yang ditemui usai sidang.

Selain itu, pihak-pihak yang diajukan dalam gugatan praperadilan juga kurang. “Pemohon hanya mengajukan praperadilan untuk satu tersangka saja. Padahal dalam rangkaian perkara ini kan ada tiga tersangka. Seharusnya semua dimasukkan,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut hanya berkomentar singkat. “Kan tadi sudah sama-sama kita dengarkan putusannya. Memang seharusnya ditolak,” ujarnya singkat. Sementara itu, pihak pemohon dari Maki dan LP3HI melalui John Korasa mengatakan menghormati putusan hakim.

Dijelaskan, dalam putusan dijelaskan jika dalam gugatan harusnya juga menyertakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon. Selain itu dalam gugatan juga tidak menyertakan dua tersangka lainnya. “Yang kami mohonkan hanya tersangka Miftah Aulawi Noor. Sedang dua tersangka lainnya H Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero,” ujar John Korasa.

Meski ditolak, namun John Korasa dkk tidak menyerah. Malah rencananya akan ada praperadilan jilid III. “Kami akan lengkapi semua dan awal Mare akan kami daftarkan praperadilan jilid III ini,” tegasnya.

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tanggal 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawabannya, H. Miftah Aulawi   mempergunakan nota dan kwitansi fiktif.

Polresta Denpasar yang mengendus dugaan korupsi ini melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 3 tersangka yaitu H Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi. Namun usai pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, perkara ini malah dihentikan dengan keluarnya Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Denpasar. *rez

Komentar