nusabali

Warga Mabuk Sobek Pararem Desa Adat

  • www.nusabali.com-warga-mabuk-sobek-pararem-desa-adat

Salah seorang warga Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Wayan S,21, merobek lembar pararem (keputusan adat, Red) Desa Pakraman/Adat Bedulu, di sebuah warung lalapan, depan SPBU Banjar Margabingung, Desa Bedulu, Gianyar, Sabtu (6/8) sekitar pukul 22.35 Wita.

GIANYAR, NusaBali
Kasus itu langsung dilaporkan pihak prajuru desa pakraman setempat ke Polsek Blahbatuh.  Pararem itu berupa stiker dan selebaran kertas. Isinya, tentang perlindungan dan keamanan bagi pedagang di wawidangan (wilayah) Desa Pakraman Bedulu. Antara lain, tidak memberikan pungutan kepada siapapun tanpa seizin bendesa. Informasi di Bedulu, pararem Desa Pakraman Bedulu yang disebarkan oleh prajuru ke masing-masing warung di wilayah Desa Pakraman Bedulu. Pararem ini umumnya sangat dihormati krama desa. Ketika diketahui pararem desa dirobek, prajuru menganggap sebuah pelecehan, hingga kasus tersebut dilaporkan kepihak berwajib oleh Bendesa Adat Pakraman Bedulu. Ketika kejadian penyobekan tersebut, Wayan S menitipkan nomor telepon kepada pemilik warung lalapan. Tujuannya, jika ada pijak yang menanyakan  penyobekan itu agar menghubungi nomor telepon tersebut.

Wayan S yang merobek pararem tersebut adalah salah seorang warga Desa Pakraman Wanayu, Desa  Bedulu. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut maka polisi melaksanakan mediasi. Mediasi dipimpin Kapolsek Blahbatuh Kompol I Nyoman Sumarajaya di aula Polsek Blahbatuh, Gianyar, Rabu (10/8).

Kedua belah pihak menginginkan penyelesaian kasus itu secara baik-baik dengan musyawarah mufakat. Dalam kesempatan itu, Wayan S mengakui kesalahannya karena telah merobek pararem. Namun ia mengaku tidak tahu bahwa yang disobek adalah pararem dan pada saat itu dalam keadaan mabuk.

Dari pihak Desa Pakraman Wanayu dan keluarga Wayan S menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya Wayan S. Dalam mediasi hadir para tokoh dari Desa Pakraman Bedulu dan tokoh Desa Pakraman Wanayu, dan Wayan S.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Nyoman Sumarajaya menjelaskan, dalam mediasi ini pihak Desa Pakraman Wanayu telah minta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan oleh warganya. Mereka siap menjalankan apa yang tertera dalam awig desa Pakraman Bedulu. "Keduabelah pihak meminta pula dibuatkan surat perjanjian damai," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Desa Pakraman Dedulu akan menyampaikan kepada krama hasil mediasi itu, Kamis (11/8) ini. Tentu perjanjian damai belum bisa dilaksanakan karena masih ada pertemuan lanjutan.

Semua pihak menginginkan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan masalah seperti ini tidak terulang kembali. Kompol Sumarajaya mengimbau agar kedua belah pihak agar memberikan pemahaman kepada warga agar tidak muncul permasalah yang baru lagi. "Kami minta agar hal ini dijadikan pembelajaran hingga kedepan keharmonisan warga tetap terjalin," jelas Kapolsek. * cr62

Komentar