nusabali

Pencopotan Jabatan Sumardhana Merembet

  • www.nusabali.com-pencopotan-jabatan-sumardhana-merembet

Surat instruksi DPD tentang perombakan terbit pada 21 Juni 2016 lalu atau dua hari setelah pelantikan kepengurusan DPC Hanura Buleleng.

Hanura Bidik Kursi PDIP di BK DPRD Buleleng

SINGARAJA, NusaBali
DPD Hanura Bali, ternyata tidak hanya instruksikan pergantian jabatan di posisi Wakil Ketua DPRD Buleleng, tetapi juga membidik jatah kursi PDIP di Badan Kehormatan (BK). Hanura ingin jabatan Ketua BK yang selama ini dipegang anggota Fraksi PDIP I Gusti Putu Artana, diambil alih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPD Hanura Bali telah siapkan nama pengganti pada posisi jabatan Ketua BK, yakni I Wayan Teren, yang selama ini menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Buleleng. Pergantian ini sesuai surat DPD Hanura Bali tentang perombakan unsur pimpinan, ketua komisi, ketua fraksi dan alat kelengkapan anggota Fraksi Hanura di DPRD Buleleng, tertanggal 21 Juni 2016 lalu. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Hanura Bali, Made Sudarta dan Sekretarisnya Irfana.

Namun Ketua DPC Hanura Buleleng, Ketut Wirsana saat dikonfirmasi, Senin (8/8) menegaskan tidak ada pergantian masa jabatan pada alat kelengkapan dewan, yakni jabatan Ketua BK. Disebutkan, DPD Hanura Bali telah merevisi surat perombakan unsur pimpinan, ketua komisi, ketua fraksi dan alat kelengkapan. Dalam surat revisi itu, tidak ada perombakan untuk Ketua BK.

“Ah tidak ada itu, tolong jangan ditulis. Saya pastikan tidak ada itu, karena yang kami ajukan ke pimpinan Dewan hanya untuk perombakan jabatan Wakil Ketua dan Ketua Komisi. Yang lainnya masih tetap. Saya sudah koordinasi ke DPD, tidak ada itu (pergantian Ketua BK),” terang Wirsana yang didampingi Sekretaris DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna di ruang Komisi IV, DPRD Buleleng.

Disinggung pergantian jabatan Wakil Ketua Dewan dari Ketut Sumardhana? Wirsana menegaskan, perombakan itu instruksi langsung dari DPD Hanura Bali, tidak ada usulan dari DPC. Ia hanya melaksanakan tugas instruksi itu dengan mengajukan perubahan komposisi pengisian jabatan dari Fraksi Hanura.

“Kalau kami tidak melaksanakan instruksi itu, kami yang salah. Kami hanya meneruskan, dan sekarang kewenangan itu ada di pimpinan Dewan,” katanya. Politisi asal Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula ini menceritakan kronologis perombakan jabatan anggota Fraksi Hanura di DPRD Buleleng. Dikatakan, surat instruksi DPD tentang perombakan terbit pada 21 Juni 2016 lalu, dua hari setelah pelantikan kepengurusan DPC Hanura Buleleng oleh DPD.

Begitu menerima surat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan DPD, pada intinya tidak ingin ada perombakan sebelum 2,5 tahun jabatan. Namun karena DPD tetap inginkan ada perombakan, maka pihaknya mengusulkan agar I Wayan Arta sebagai pengganti Ketut Sumardhana di jabatan Wakil Ketua Dewan. Alasannya, dulu saat Sumardhana dilantik sebagai Ketua DPC Hanura Buleleng berjanji, siapapun kader Hanura yang meraih suara terbanyak, dialah yang duduk pada jabatan Wakil Ketua DPRD.

“Karena ada pernyataan seperti itulah, kami usulkan pak Wayan Arta ke DPD. Namun, dari DPD turun formasinya yang ditunjuk justru saya selaku Ketua DPC. Jadi tidak ada usulan dari kami, ini murni instruksi partai, dan kami harus laksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan internal Partai Hanura Buleleng kembali bergolak. Kali ini DPC Hanura Buleleng ajukan pencopotan kadernya atas nama Ketut Sumardhana dari jabatan Wakil Ketua DPRD Buleleng. Jabatan Wakil Ketua DPRD itu nantinya akan diserahkan pada Ketut Wirsana, Ketua DPC Hanura Buleleng yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Buleleng.

Informasi yang dihimpun Minggu (7/8), surat pencopotan itu telah diajukan DPC Hanura Buleleng ke Sekretariat DPRD pada tanggal 28 Juli 2016 lalu. Tidak jelas alasan pencopotan tersebut. Namun sumber terpercaya menyebut, pencopotan itu atas perintah langsung dari DPD Hanura Bali. * k19

Komentar