nusabali

Menangis, Praptini Nyatakan Banding

  • www.nusabali.com-menangis-praptini-nyatakan-banding

Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya, yakni tidak menyetorkan uang dana punia dari mahasiswa baru ke Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kasus Dana Punia, Mantan Kabiro Umum IHDN Divonis 2 Tahun


DENPASAR, NusaBali
Setelah mantan Rektor IHDN (Institut Hindu Dharma Negeri) Denpasar, Prof Made Titib divonis 1 tahun penjara, kini giliran mantan Kabiro Umum, Dr Praptini yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana punia di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/8). Usai divonis, sambil menangis Praptini menegaskan akan menempuh upaya hukum banding.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Dewa Suarditha menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabiro Umum. Praptini tidak menyetorkan uang dana punia yang dipungut dari mahasiswa baru ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Hakim juga menyebut IHDN bukan lembaga yang berwenang mengelola dana dunia, sebagaimana tertuang dalam kitab Manawa Dharma Sastra. Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai unsur pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider sudah terpenuhi.

Setelah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama, serta hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan tidak menikmati hasil korupsi, majelis hakim langsung membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusan.

Usai pembacaan putusan, Praptini yang diminta tanggapan soal putusan langsung menangis. Dengan suara terbata-bata ia menyatakan jika dirinya belum mendapatkan keadilan dan merasa dizalimi oleh IHDN Denpasar. Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lain, yaitu banding atas putusan majelis hakim.

Ditambahkannya, saat ditugaskan di IHDN Denpasar sebagai Kabiro Umum, Praptini diminta melakukan perubahan ke hal yang lebih baik. “Saya ditugaskan di IHDN untuk membenahi, bukan merusak,” pungkasnya dengan berlinang air mata. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Artana dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman jauh dibanding tuntutan sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.

Vonis bersalah dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini merupakan vonis kedua yang diterima Praptini. Sebelumnya, Praptini juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi barang dan jasa IHDN Denpasar dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara bersama mantan Rektor Prof Titib (2,5 tahun), Drs I Nyoman Suweca (staf IHDN) diganjar hukuman 2 tahun serta dua rekanan, yaitu Ir Wayan Sudiasa dan Ni Putu Indra Martin ST yang dihukum 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat mantan Kabiro Umum, Praptini yaitu kasus pungutan liar dalam bentuk dana punia terhadap calon mahasiswa baru pada IHDN Denpasar tahun 2011-2012.

Awalnya, Prof Titib sebagai rektor (berkas terpisah) dan Praptini sebagai Kabiro Umum mengeluarkan biaya SDPP (Sumbangan Dana Penunjang Pendidikan) bagi calon mahasiswa baru dan mengalihkan selisih pengurangan biaya SDPP tersebut menjadi biaya dana punia. Namun mereka tidak mencantumkan SK penetapan PNBP, yang berakibat tidak disetornya dana punia ke kas negara oleh bendahara.

Selanjutnya Prof Titib selaku rektor menerbitkan SK tentang pembentukan panitia penerimaan mahasiwa baru tahun 2011. Kemudian melanjutkan rapat antara pimpinan dengan panitia, yakni soal teknis pelaksana kegiatan. Terdakwa Praptini menyampaikan pendapat bahwa kampus IHDN saat itu banyak kegiatan keagamaan seperti ngayah. Kegiatan itu memerlukan dana, sedangkan dana yang tersedia di IHDN tidak mencukupi. DanPraptini mengatakan,uang SPP, SDPP dan uang pendaftaran harus masuk kas negara. Dan jika seluruhnya disetor, maka kegiatan untuk ibadah tidak akan berjalan lancar. Untuk itu, Praptini usul supaya uang SDPP dikurangi dan mahasiswa baru dikenakan uang dana punia. Yakni untuk S1 Rp 1 juta, D3 Rp 800 ribu, S1 dari D3 Rp 200 ribu dan S1 dari D2 sebesar Rp 500 ribu.

Untuk meyakinkan, Praptini mengatakan telah dikonsultasikan dan mendapat izin dari kementerian agama. Dari dana punia inilah didapat dana Rp 752.834.939 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. * rez

Komentar