nusabali

Oknum PNS Terpidana Pencurian Diberhentikan Sementara

  • www.nusabali.com-oknum-pns-terpidana-pencurian-diberhentikan-sementara

Oknum PNS Pemkab Jembrana, Ni Putu Ayu Ratna Dewi, 39, yang ditetapkan sebagai terpidana kasus pencurian uang Rp 6 juta dari kartu ATM milik iparnya, Kamis (19/12), telah diberhentikan sementara oleh Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Bahkan, pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang menjadi staf di salah satu kantor Kelurahan itu juga sudah diberlakukan ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Kejari Jembrana, pada tanggal 11 September 2019 lalu.

Hal tersebut diakui Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana yang juga Sekda Jembrana, I Made Sudiada, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa, Jumat (20/12). Menurutnya, pemberhentian sementara yang telah diberlakukan kepada Ayu Ratna Dewi, dilaksanakan sesuai aturan disiplin PNS.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tahanan, baik itu tahanan rumah, kota, ataupun tahanan apapun, itu aturannya memang harus diberhentikan sementara. Nah, itu sudah kami berlakukan ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan rumah,” ujar Sudiada.

Dalam status pemberhentian sementara itu, sambung Sudiada, yang bersangkutan hanya menerima setengah gaji, dan tidak menerima tunjangan. Pemberhentian sementara itu juga diberlakukan, untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan fokus menghadapi perkaranya, dan akhirnya diputus hukuman 9 bulan penjara.

“Sesuai aturan, jika PNS ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana umum (pidum), tidak bisa langsung diberhentikan. Masih tergantung masa hukumannya. Kalau hukumannya di atas 2 tahun, bisa pemberhentian dengan tidak hormat. Kecuali tindak pidana korupsi, dan yang bersangkutan menjabat, bisa langsung diberhentikan tanpa mempertimbangkan masa hukumannya,” ucapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai terpidana kasus pencurian, Sudiada mengakui, jika si oknum PNS yang sebelumnya menjadi staf di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana itu juga sempat sidang tindak pidana ringan (tipiring), berkenaan kasus pencurian BPKB mobil dinas jenis Avanza Veloz di Dinas Kominfo Jembrana.

Sesuai hasil sidang tipiring pada tanggal 9 Agustus lalu itu, yang bersangkutan divonis hukuman penjara selama 4 bulan penjara. Namun hukuman penjara selama 4 bulan itu tidak harus dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hukum karena melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan selama 2 bulan.

“Kasus yang sebelumnya, dia tidak sampai  menjalani hukuman penjara. Waktu terungkap kasus yang sebelumnya, itu kami juga sudah pindahkan yang bersangkutan dari Dinas Kominfo ke Kelurahan Lelateng. Karena sebelumnya tidak sampai dihukum, tetap acuan kami yang dijalani 9 bulan. Kecuali nanti ada putusan hukuman lainnya, dan terakumulasi hukuman sampai di atas 2 tahun, baru akan kami bahas diberhentikan dan tidaknya. Tetapi yang jelas untuk sekarang, yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara,” ujarnya.

Selain kasus pencurian BPKB dan pencurian uang, dari informasi yang diterima NusaBali di Kejari Jembrana, si oknum PNS yang telah dijebloskan ke Rutan Kelas II Negara, Kamis (19/12) itu juga terjerat kasus penggelapan motor. Di mana untuk kasus terbaru yang diselidiki pihak Polres Jembrana, itu berkas perkaranya juga sudah diajukan ke Kejari Negara, dan masih dipelajari pihak Jaksa.

“Ya ada kasus lain lagi, tentang pengelapan motor. Berkasnya sudah pelimpahan tahap satu, dan berkasnya masih kami pelajari. Nanti kalau sudah lengkap, kami juga akan segera limpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, Jumat kemarin. *ode

Komentar