nusabali

Dishub Kaji Pelarangan Kendaraan Besar

Kerap Terjadi Kecelakaan di Tanjakan Jalan Goa Gong Jimbaran, Kutsel

  • www.nusabali.com-dishub-kaji-pelarangan-kendaraan-besar

Dishub Badung akan berkoordinasi dengan instansi terkait, kepolisian, serta masyarakat di sekitar lokasi.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Perhubungan Kabupaten Badung akan mengevaluasi kendaraan berat yang melintas di Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Evaluasi ini sebagai upaya meminimalkan kasus kecelakaan. Pasalnya, selama ini banyak kendaraan truk yang mengalami rem blong dan atau nyungsep akibat kondisi jalan yang terjal serta kondisi kendaraan yang tidak prima.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tofan Priyanto, membeberkan evaluasi truk atau kendaraan berat melintas di jalan tersebut harus dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di Jalan Goa Gong. Masih menurut Tofan, selama ini, beberapa kendaraan berat kerap terjebak dan atau terguling di sekitar lokasi itu karena geometrik jalan yang memiliki tikungan dan tanjakan yang terlalu tajam. “Hal ini membuat kendaraan berat terlalu berisiko saat melintas di Jalan Goa Gong itu. Itu sisi keselamatan. Kalau dari sisi ruas jalan juga terlalu sempit bagi ukuran truk berat,” kata Tofan, Rabu (25/9).

Diakui Tofan, dasar pelarangan kendaraan berat melintas di Jalan Goa Gong karena jalan tersebut merupakan salah satu jalan yang sangat ekstrim dan kerap terjadi kecelakaan tepat di tikungan dan tanjakan Pura Goa Gong. Kendaraan yang melintas dari Utara ke Selatan dan sebaliknya harus ekstra hati-hati. Pasalnya, tanjakan itu mencapai kemiringan yang sangat ekstrem. Kendaraan yang tidak kuat nanjak, akan nyangklek, tak jarang pula yang mundur dan terjungkal ke jurang yang ada di sisi kanan jalan. Sebaliknya, kendaaraan yang dari atas bisa menimbulkan rem blong dan masuk ke jurang pula. Mirisnya, di dasar jurang itu juga ada rumah warga, sehingga ditakutkan warga menjadi korban dari kendaraan besar jenis truk.

“Kejadian mobil yang kecelakaan di lokasi itu sudah banyak. Kalau data pastinya saya belum pegang, tapi dalam tahun ini saja diperkirakan ada sekitar belasan. Tentu pelarangan ini tentu salah satu dasarnya dari sana (banyaknya kasus kecelakaan). Ini memang untuk menekan kecelakaan itu,” tandas Tofan.

Ke depannya, untuk pelarangan mobil atau truk, perlu kesepakatan bersama dengan masyarakat sekitar. Dari kesepakatan itu, tentu melahirkan aturan yang jelas yang nantinya akan dilaksanakan oleh petugas kepolisian dan instansi terkait. Sehingga, pelarangan itu benar-benar efektif dan tidak ada lagi yang melanggar. “Pada dasarnya kita mengevaluasi, kepentingan kendaraan berat yang melintas di situ untuk apa? Apakah itu hanya melintas saja atau membawa barang? Itu yang harus ada kesepakatan bersama. Kalau mensuplai barang ke rumah warga, akan disosialisasi dengan kendaraan kecil saja. Sehingga, seluruh kendaraan berat benar-benar dialihkan ke jalan lain,” kata Tofan.

Ditanyai terkait penerapan aturan itu, Tofan berharap segera dilakukan. Hal ini semata untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa. Namun, tentu pendekatan dan koordinasi dengan masyarakat dan instansi lain akan dilakukan terlebih dahulu. Sehingga, petugas kepolisian selaku pihak yang melakukan penindakan memiliki dasar yang kuat dalam penerapan aturan dimaksud. “Kita berharap penerapan secepatnya. Makanya dalam waktu dekat ini, kami akan kumpulkan pihak terkait dalam membicarakan ini agar secepatnya terealisasi,” ucap Tofan. *dar

Komentar