nusabali

Bajak Email Notaris, Dua Pelaku Raup Rp 1 Miliar

  • www.nusabali.com-bajak-email-notaris-dua-pelaku-raup-rp-1-miliar

Dit Reskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindakan kejahatan hijacking email (membajak email) yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial S, 34 dan R, 30.

DENPASAR, NusaBali

Kedua tersangka ini membajak email dari salah seorang notaries yang berada di Bali. Akibatnya, oknum notaries ini mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho pada Senin (9/9) mengungkapkan kasus ini berawal pada 22 Februari 2019. Pada saat itu pelapor yang merupakan pembeli tanah seharga Rp 1,3 miliar berkomunikasi dengan notaris di Badung.

Dalam komunikasi tersebut notaris menyarankan untuk mentransfer uang melalui rekening. Pada 14 Maret pelapor transfer uang ke rekening notaris sebesar Rp 340 juta. Bukti transfer tersebut dikirim ke email notaries. Sehari setelahnya korban menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka S. Tanpa curiga korban mengirim uang ke rekening perubahan tersebut sebanyak tiga kali hingga total uangnya ditambahkan yang ditransfer sebelumnya sebanyak Rp 1,3 miliar.

Merasa uangnya sudah lunas korban mengirim pesan melalui whatssapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. Notarisnya bilang uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. “Dari kejadian tersebut notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan,” tutur Kombes Yuliar.

Dari hasil penyelidikan ditemukan data bahwa benar tersangka S telah menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp 1 milyar. Setelah diterimanya, uang tersebut dikirim kembali ke rekening tersangka R. Di mana rekening ersangka S dan R digunakan sebagai penampung. “Pelaku utamanya masih kami melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang diamankan ini sifatnya untuk menampung,” lanjut Kombes Yuliar.

Lebih lanjut dijelaskan antara tersangka dan korban tidak saling kenal. Selain itu para tersangka ini dalam aksinya tidak ada target khusus. Mereka menyebarkan pesan spam kepada email yang sudah dibajak. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pesan dari orang yang tak dikenal.

“Tersangka ini menyebarkan email untung-untungan saja. Mereka menyebar spam. Artinya korban tidak menjadi target khusus tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” tutur Kombes Yuliar. *pol

Komentar