nusabali

Operasional Mobil Bar Keliling Distop

  • www.nusabali.com-operasional-mobil-bar-keliling-distop

Penghentian operasional mobil bar keliling di Kuta karena belum ada payung hukumnya. Mobil bar keliling tersebut belum mengantongi izin operasional.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Perhubungan Kabupaten Badung menghentikan operasional mobil bar berjalan yang beroperasi di kawasan Kecamatan Kuta. Pasalnya, belum ada payung hukum yang mengakomodir bentuk transportasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, mengakui bahwa pihaknya pada Senin (2/9) siang, melakukan pertemuan dengan manajemen mobil bar keliling, Camat Kuta I Nyoman Rudiarta, dan tokoh masyarakat Kuta di kantor Camat Kuta. Pertemuan itu membahas keberadaan mobil bar berjalan yang masih beroperasi di kawasan Kuta, dan memicu polemik di masyarakat. Padahal, sejak dua tahun lalu, pihaknya sudah menyurati manajemen untuk menghentikan pengoperasian mobil yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pertemuan itu, pihak manajemen sepakat untuk menghentikan operasional mobil bar berjalan.

“Hasil rapat kemarin (Senin) yang dipimpin Camat Kuta, operasional (mobil bar keliling) dihentikan sambil menunggu kelengkapan perizinannya. Kalau penjelasan lebih lanjut, hubungi pak camat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/9) sore.

Sementara Camat Kuta I Nyoman Rudiarta, membenarkan terkait adanya rapat membahas hal yang sedang hangat dibicarakan dan viral di masyarakat itu. Dalam rapat yang dihadiri Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pihak manajemen mobil bar berjalan, pemerintah juga menelisik soal izin operasinya, karena disinyalir mobil bar keliling itu tidak ada perizinannya. Pihak manajemen mengakui terkait tidak adanya izin. Sehingga pihak pemerintah meminta untuk menghentikan operasionalnya.

“Hasil pertemuan ini, disepakati untuk penghentian operasional mobil bar berjalan ini, karena secara administrasi tidak ada izin yang dikantongi. Kajian dari Dishub terkait tipe kendaraan baik angkutan orang maupun angkutan barang, itu tidak ada regulasinya. Sehingga harus dihentikan operasionalnya,” kata Rudiarta, Senin (2/9) siang.

Karena belum ada regulasinya, Rudiarta mengharapkan pihak manajemen menghentikan operasionalnya. Aparat kecamatan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, sehingga nantinya akan ketemu aturan yang memungkinkan mobil itu beroperasi. Pihak kecamatan dan Dinas Perhubungan melalui forum lalu lintas akan menjadikan hal tersebut sebagai kajian baru, karena adanya inovasi dari mobil.

“Namun kali ini, kami hentikan dulu. Kami tidak mau kejadian ini bertambah lebar dan sistemik terhadap situasi dan keamanan di masyarakat, karena perilaku yang sudah ditampilkan konsumen mobil bar berjalan itu,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya beredar video seorang warga negara asing (WNA) penumpang mobil bar berjalan tersebut turun dan kencing di sembarang tempat. Hal tersebut kemudian disikapi oleh pemerintah. *dar

Komentar