nusabali

Korban SK Bodong Diimbau Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-korban-sk-bodong-diimbau-lapor-polisi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Made Yasa, mengimbau para korban Surat Keputusan (SK) Pegawai Kontrak bodong (palsu) agar melapor ke polisi.

TABANAN, NusaBali
Dengan adanya laporan ke polisi, diharapkan kasus SK Pegawai Kontrak bodong yang menyeret mantan PNS Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, 46, sebagai terangka ini akan semakin terang benderang.


Made Yasa menegaskan, tersangka Dewa Jokowi telah mengakui membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong. Namun, sejauh ini baru dua korban (pemegang SK Pegawai Kontrak bodong) yang melaporkan kasusnya. “Dari pengakuannya, Dewa Adnyana telah membuat 11 SK bodong. Bisa saja sebetulnya lebih dari itu. Nah, imbauan saya, sebaiknya para korban lapor polisi,” saran Made Yasa saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya, Rabu (18/5).

Selama tak ada laporan dari para korban, lanjut yasa, publik hanya tahu sudah ada dua korban pemegang SK Pegawai Kontrak bodong. Yasa menegaskan, pegawai yang kantongi SK bodong tidak berproses melalui BKD. Namun, tersangka Dewa Jokowi membuatkan surat penugasan yang juga bodong, sehingga diterima di SKPD yang ditempatkan. Soal honor pegawai kontrak bodong, Yasa juga mengaku tidak tahu.

“SKPD di tempat pegawai ber-SK kontrak bodong itulah yang semestinya tahu. Kami di BKD tak tahu apa-apa,” ungkap birokrat asal Singaraja, Buleleng ini. Menurut Yasa, tersangka Dewa Jokowi memang lihai mengelabui korbannya dengan memberikan beberapa kali gaji. Walhasil, para korban pun merasa yakin mendapat gaji yang ditansfer langsung ke rekening masing-masing.

Sejauh ini, baru dua korban penerima SK Pegawai Kontrak bodong telah lapor polisi. Mereka masing-masing Ni Putu SS (seorang guru di SDN 3 Basjera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan) dan Ni Made PSU (seorang pegawai tata usaha di sekolah yang sama). Korban Ni Putu SS pegang SK per tanggal 1 September 2015, sementara Ni Made PSU pegang SK per tanggal 1 Oktober 2015. Nomor SK keduanya juga sama, yakni 814/1625/31/BKD.

Versi BKD Tabanan, jumlah pegawai kontrak di Kabupaten Tabanan saat ini sebanyak 1.339 orang. Sementara Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Disdikpora) Tabanan menerima SK Pegawai Kontrak sebanyak 1.334 atau ada selisih 5 SK pegawai kontrak. Hasil penelurusan, 2 dari 3 SK Pegawai Kontrak yang selisih itu merupakan SK Pegawai Kontrak bodong.

Di sisi lain, Ketua LSM Aliansi Gerakam Moral Tabanan (GMT), I Ketut Semadha Putra, mengapresiasi kinerja Polres Tabanan yang berhasil meringkus pembuat SK Pegawai Kontrak bodong, yakni tersngka Dewa Jokowi. Sumadha pun mengimbau para korban SK bodong agar melapor ke polisi.
“Pengakuan Dewa Jokowi, ada 11 SK bodong yang dibuat. Dua korbannya sudah terungkap. Kita desak kepolisian mengungkap 9 SK bodong lagi,” tandas purnawirawan TNI AL ini.

Tersangka Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi sendiri sempat beberapa lama buron, sebelum akhirnya dibekuk Tim Buser Sat Rekrim Polres Tabanan di komplek Perumahan Banyuning Lestari, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, Sabtu (14/5) lalu. Sebelum tertangkap, mantan anggota Satpol PP Tabanan asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri ini sudah dipecat dari PNS, karena selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kantor sejak menghilang pasca kasus SK Pegawai Kontrak bodong dilaporkan dua korban.

Di hadapan penyidik kepolisian, Dewa Jokowi mengakui terus terang perbuatannya telah membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong. SK bodong tersebut dibuat di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Cara kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Made Yasa, berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan. Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30 juta untuk satu SK Pegawai Kontrak bodong.

Kasus SK Pegawai Kontrak bodong yang menyeret Dewa Jokowi sebagai tersangka ini akhirnya terungkap, berawal dari laporan dua orang korban ke polisi, 21 Maret 2016 lalu. Masalahnya, korban yang ternyata pegang SK bodong mau memperpanjang kontrak di Kantor BKD Tabanan. Saat itu, pegawai di BKD Tabanan menjelaskan bahwa SK yang mau diperpanjang oleh korban tidak teregistrasi alias bodong.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka menyatakan tidak menyangka jika Dewa Jokowi terseret kasus pembuatan SK Pegawai Kontrak bodong. Pasalnya, tersangka Dewa Jokowi tidak pernah cerita atas masalah yang diuhadapinya kepada sang istri, Sayu Biang (kini bekerja di bagian Tata Usaha SMP N 2 Kediri) maupun kedua anaknya, Dewa Ayu Ana dan Dewa Made Ode.

Menurut anak sulungnya, Dewa Ayu Ana, sebelum ditangkap polisi, ayahnya sempat menelepon dirinya, Rabu (11/5) lalu, sekadar untuk menanyakan kabar keluarga. “Tapi, ketika ditanya Bapak ada di mana, Bapak tidak mau menjawab. Bapak hanya bilang dalam keadaan baik-baik saja,” cerita Ayu Ana kepada NusaBali di rumahnya kawasan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Rabu kemarin.

Menurut Ayu Ana, dirinya bersama keluarga juga sempat menjengkuk sang ayah, Dewa Jokowi, ke sel Mapolres Tabanan, Selasa (17/5). "Saat itu, Bapak sempat minta maaf karena sudah bikin malu keluarga," ujar gadis yang kini bekerja di sebuah perusahaan swasta ini. 7 k21,cr61

Komentar