nusabali

KPU Kota Denpasar Diadili DKPP

  • www.nusabali.com-kpu-kota-denpasar-diadili-dkpp

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadili KPU (Komisi Pemilihan Umum ) Kota Denpasar atas beberapa laporan dalam penyelenggaraan Pilkada Denpasar 9 Desember 2015.

Atas Laporan Berkas Hilang dan Baliho Berlogo Golkar 

DENPASAR, NusaBali
Sidang etik ini sendiri dilakukan melalui teleconference dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada, Kamis (29/10).

Sidang etik ini dipimpin majelis DKPP, Ida Budiarti dan Valina Sinka yang bersidang melalui teleconference di Kejagung. Sementara pihak teradu KPU Kota Denpasar, yaitu I Gede John Darmawan (Ketua KPU Denpasar), Made Raka Suwarna, dan pihak pengadu dari Panwaslu Kota Denpasar yang diwakili Made Arnata dan Wiratma bersidang di Kejati Bali.

Ada dua laporan dari Panwaslu yang ditindaklanjuti DKPP dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Denpasar. Yang pertama adalah hilangnya berkas salah satu Calon Walikota di KPU, dan yang kedua keberadaan lambang Partai Golkar di baliho calon yang diusung PDIP. 

Setelah pihak pengadu membeber secara gamblang dugaan pelanggaran ini, pihak teradu, yaitu KPU Denpasar diberi kesempatan memberikan klarifikasinya. John mengatakan untuk laporan pertama, yaitu hilangnya berkas I Made Arjaya yang merupakan Calon Walikota yang diusung Partai Demokrat-PKS dan didukung Partai Golkar ini berawal saat Arjaya datang ke KPU Kota Denpasar bersama beberapa wartawan. Saat itu Arjaya menanyakan berkas pencalonan yang sebelumnya sudah diserahkan.

Saat akan diambil inilah Arjaya malah keluar dan mengatakan kepada wartawan jika berkas pencalonannya hilang. Bahkan, John sempat bersumpah mengatasnamakan keluarga dan anaknya sambil menangis dan berujar tidak pernah menghilangkan berkas tersebut. “Ini fitnah,” ujar Jhon kepada majelis.

Sementara itu saat ditanya terkait keberadaan lambang Partai Golkar dan Partai NasDem dalam baliho calon Walikota yang diusung PDIP, Jhon dan Raka Suarna langsung terpojok. Meski sempat menjelaskan secara gamblang terkait munculnya dua penumpang gelap dalam baliho calon walikota yang diusung, namun majelis tidak menerimanya.
Saat ditanya siapa yang mendesain baliho, John mengatakan jika partai pengusung yang mendesain. 

Namun saat ditanya mengapa dua partai yang tidak mengusung calon tersebut bisa nampang di baliho calon walikota tersebut, John langsung terdiam. “Kenapa tidak diperiksa dulu sebelum dicetak?,” tanya majelis yang langsung ditimpali dengan permintaan maaf dari John. “Kami mohon maaf,” ujarnya yang langsung dibalas oleh majelis DKPP. “Tiada maaf bagimu,” ujar majelis. Setelah sidang etik ini, DKPP menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada KPU Kota Denpasar.

Komentar