nusabali

Dapat Nilai Kuning, Tabanan Siapkan Tenaga Kompeten di Pelayanan Publik

  • www.nusabali.com-dapat-nilai-kuning-tabanan-siapkan-tenaga-kompeten-di-pelayanan-publik

Pemkab Tabanan akan menyiapkan tenaga yang kompeten untuk membenahi segala pelayanan publik terutama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

TABANAN, NusaBali

Hal itu dilakukan setelah pemkab mendapat nilai kuning dari segi pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali.

“Dengan penilaian kuning itu, kami akan berkoordinasi ke semua OPD. Memang ada banyak persoalan, namun kami siap untuk lakukan pembenahan,” ujar Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa saat mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh OPD dan ORI Bali di ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Senin (14/1).

Kata dia, pertama yang harus dibenahi, di samping menyangkut prasarana yang harus disiapkan seperti SOP pelayanan yang belum lengkap, harus juga menyiapkan personel dan tenaga yang ada di masing-masing OPD, khususnya menyangkut layanan terhadap pengaduan masyarakat yang selama ini belum ada. “Baik sarana pengaduan dan orangnya akan dipersiapkan, dikuatkan dengan SK Bupati,” imbuhnya.

Kemudian, hal yang harus dibenahi juga adalah regulasi pelimpahan perizinan. Mengenai perizinan sekarang sebagian besar sudah di PTSP, sehingga nantinya semua tupoksi kewenangan menyangkut izin non izin akan di PTSP. “Jadi di sini juga kami akan fokus benahi lembaganya dengan menyediakan tenaga yang kompeten, SOP yang benar dan sarana prasana sehingga tidak ada lagi yang kurang,” ujarnya.

Sekda Ariwangsa mengaku ke depan Pemkab Tabanan optimistis akan meraih penilaian hijau. Menurutnya itu tidak susah jika dikerjakan dengan baik dan dipersiapan dengan matang. Apalagi komitmen Bupati Tabanan untuk pembenahan sudah luar biasa sehingga tinggal membenahi jajaran di bawah yang menyentuh pelayanan teknis.

Asisten ORI Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra mengaku untuk di Tabanan ada beberapa indikator belum terpenuhi, yakni pelayanan perangkat daerah belum mendongkrak. “Contohnya begini, seperti standar pengaduan, ketika ada yang mengadu apakah itu ditanggapi atau tidak. Semisal keluhan PDAM banyak di media sosial yang belum ditanggapi,” ungkapnya.

Sementara di PTSP sudah ada yang memenuhi indikator, hanya saja wewenang perizinan yang baru dilimpahkan ada yang belum siap. “Jadi standar persyaratan pelayanan publik penting, untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan," tandas Oka Mahendra. *de

Komentar