nusabali

BPOM Keluarkan 5 Izin Edar Kosmetik

  • www.nusabali.com-bpom-keluarkan-5-izin-edar-kosmetik

SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat mengeluarkan 5 izin edar kosmetik lokal. Produk yang telah mengantongi izin edar tersebut menandakan seluruh bahan yang digunakan aman dan sudah dapat distribusi ke pasar luas.

Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan ditemui di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Buleleng, Jumat (15/3) kemarin mengatakan, izin edar itu diterbitkan BPOM pusat tahun ini. Kelima usaha kosmetik ini sudah berproses sejak tahun lalu. Mereka harus melalui uji laboratorium untuk mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Setelah sertifikat CPKB keluar, maka menunggu notifikasi untuk dapat diedarkan.
 
“Kami memang melakukan pendampingan kepada UMKM yang benar-benar sudah berkomitmen untuk mengurus izin edar. Kami dampingi dari penyusunan dokumen hingga pengurusan hal di seluruh tahapannya,” ucap Rai Gunawan.
 
Pendampingan pengurusan izin edar juga dilakukan pada jenis UMKM lainnya seperti makanan dan obat tradisional. Loka POM terus mendorong pengurusan izin untuk meminimalisir produk-produk berbahaya beredar di pasaran secara ilegal. Selain itu produk yang sudah berizin disebut Rai Gunawan secara langsung akan meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan masyarakat. Produk juga bisa menembus pasar internasional.
 
“Kalau sekarang masyarakat sudah mulai waspada terhadap produk. Mereka cenderung melihat izin edar termasuk bahan yang digunakan untuk mendapatkan produk yang benar-benar aman dan berkualitas,” imbuh Rai Gunawan.
 
Sementara itu, Loka POM Buleleng juga kembali memetakan persoalan pelayanan yang masih terjadi di lapangan. Seperti prosedur pengurusan izin masih terkesan lama dan menyulitkan yang dirasakan pelaku UMKM. Namun Rai Gunawan memastikan hal tersebut disebabkan kurangnya informasi dan pemahaman pelaku usaha.  Dia menyebut akan menyiapkan solusi, termasuk memfasilitasi konsultasi dengan BPOM pusat bagi pelaku usaha yang mengurus izin edar.7 k23

Komentar