Agustay Ngaku Disiksa, Hakim Cecar Saksi dari Kepolisian
Sidang pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan dua terdakwa yaitu Margriet Ch Megawe dan Agustay Handa May yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (27/10) mulai memanas.
Kasus ini berawal dari lahirnya bayi perempuan pada 19 Mei 2007 di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dari pasangan Achmad Rosidi dan Hamidah. Kedua orangtua si bayi yang asal Banyuwangi, Jawa Timur kemudian menyerahkan bayinya kepada terdakwa Margriet.
“Margriet lalu memberi nama bayi itu Engeline Margriet Megawe dan dibuatkan akta pengangkatan anak nomor 18 tanggal 24 Mei 2007 di hadapan notaris Anneke Wibowo,” jelas JPU Subekhan di persidangan.
Bayi Engline bersama ibu angkatnya, terdakwa Margriet, lalu tinggal di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kemudian, mereka pindah tinggal ke Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur. Selain Engeline dan Margriet, kata JPU, di rumah tersebut ikut tinggal terdakwa Agustay (sebagai pembantu) dan pasangan suami istri Rahmat Handono dan Susiani (status kos).
Menurut JPU, pembunuhan bocah Engeline terjadi 15 Mei 2015. Saat itu, terdakwa Margriet yang notabene ibu angkatnya memukul korban hingga hidung dan telinganya berdarah. Keesokan harinya, 16 Mei 2015 siang sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa Margriet kembali memukul bocah Engeline dengan tangan kosong ke arah wajah, Terdakwa juga menjambak rambut dan membenturkan korban ke tembok.
Komentar