Agustay Ngaku Disiksa, Hakim Cecar Saksi dari Kepolisian
Sidang pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan dua terdakwa yaitu Margriet Ch Megawe dan Agustay Handa May yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (27/10) mulai memanas.
Tidak hanya itu, Agustay juga mengaku kedua polisi ini juga ada di salah satu ruangan di Polresta Denpasar saat ia dipukuli dan ditelanjangi hingga rambutnya dibakar oleh anggota polisi lainnya. “Begitu saya ditangkap, saya langsung dipukuli, bahkan sampai rambut saya dibakar,” jelas Agustay.
“Jadi kedua saksi ini lihat saat kamu dipukuli?,” lanjut hakim. Agustay kembali mengatakan jika keduanya melihat saat dirinya disiksa hingga ditelanjangi di depan Margriet.
Agustay mengaku jika dirinya sudah sempat menyebut Margriet sebagai pembunuh Engeline, namun tetap disiksa untuk mengaku sebagai pelaku tunggal. Kedua saksi inipun mengakui keterangan Agustay tersebut. “Iya dia sempat bilang begitu,” jelas kedua anggota polisi ini. Agustay menambahkan dirinya terpaksa memberikan keterangan berbeda-beda karena takut dipukuli. Mendengar jawaban Agustay, majelis hakim lalu meminta penyidik menghadirkan seluruh penyidik yang terlibat dalam kasus ini untuk diperiksa dalam sidang.
Usai sidang, kuasa hukum Agustay, Hotman Paris Hutapea mengaku lega karena misteri pembunuhan Engeline sudah mulai terungkap. Karena dari keterangan saksi polisi dalam persidangan menegaskan Agustay saat diinterogasi sejak awal sempat menyatakan Margriet yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline.
Ini juga menjawab pertanyaan yang meragukan keterangan Agustay yang berubah-ubah dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Keterangan Agustay berubah karena saat pemeriksaan mendapatkan tekanan berupa pukulan dan sempat rambutnya dibakar. Setelah itu, Agustay ditelanjangi dan dibawa menghadap Margriet,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Margriet hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subekhan dkk terkait eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul dkk. Dalam tanggapan eksepsi tersebut, meminta majelis hakim menolak semua keberatan terdakwa.
“Eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP). JPU juga menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Margriet Megawe telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 huruf a dan b KUHP yang berwenang mengadili sidang tersebut,” jelas JPU.
Sidang untuk Margriet akan dilanjuutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. Sementara untuk sidang Agustay akan menghadirkan saksi lainnya dari kepolisian.
Selanjutnya...
Komentar