nusabali

Anggota Dewan Divonis Bebas

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-divonis-bebas

Anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara yang didakwa melakukan korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi akhirnya divonis tidak bersalah dan lepas dari tuntutan hukum pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/10).

Kasus Dugaan Korupsi BBM Bersubsidi di Jembrana

DENPASAR, NusaBali
Putusan ini sama dengan putusan sebelumnya dalam kasus yang sama dengan terdakwa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili menyatakan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dakwaan primer pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, tidak terbukti.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa Sueca yang merupakan politisi PDIP ini dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum pidana tipikor. 

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari penahanan kota, juga dipulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi yang ditemui mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sementara Sueca langsung mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim ini. “Terima kasih atas semua dukungannya,” ujar Sueca singkat sambil langsung menuju mobilnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001. Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, JPU langsung membacakan tuntutannya, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) Selain itu, anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP ini juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara ditambah mengembalikan kerugian negara Rp 122 juta. 

Dengan ketentuan jika setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap tetap tidak mampu dibayar, maka harta bendanya akan dilelang. Jika masih belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya...

Komentar