nusabali

Dewan Kecewa, Camat Berkilah Ada Instruksi Tinggal di Tempat

  • www.nusabali.com-dewan-kecewa-camat-berkilah-ada-instruksi-tinggal-di-tempat

Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Tabanan kecewa terhadap seluruh (10) camat di Tabanan. 

Camat Kompak Tak Ikut Konsultasi ke Kemendagri

TABANAN, NusaBali
Pasalnya, mereka kompak tak hadir saat diajak kunjungan kerja dengan agenda konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal kunker itu sangat penting untuk konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Para camat diajak ikut serta agar cepat menginformasikan ke tingkat desa
.  
Ketua DPRD Tabanan, I Ketut ’Boping’ Suryadi mengatakan telah bersurat ke para camat untuk diajak konsultasi ke Kemendagri. “Kami bersurat resmi kepada sekretaris kabupaten,” ungkap Boping, Senin (18/4). Boping mengaku belum tahu alasan para camat kompak tak ikut studi banding ke Kemendagri. “Kami sangat menyayangkan sikap para camat. Padahal camat harus mengetahui tentang perangkat desa,” sesal Boping. 

Ketua Pansus V, I Gusti Nyoman Omardani juga menyayangkan para camat tidak ikut studi banding. Dikatakan, Camat harus mulai merekomendasikan nama perangkat desa yang diusulkan dari bawah sebelum dipilih oleh perbekel untuk diangkat sebagai pamong desa. Begitu pula, Camat juga memiliki batas waktu tujuh hari setelah diserahkan untuk memberikan rekomendasi. Jika sampai lewat batas waktu tujuh hari belum ada rekomendasi turun, Camat dianggap setuju dengan usulan dari bawah. 

“Nah hal ini harusnya Camat ada pada saat konsultasi ke Kemendagri agar pemikiran jadi seragam,” jelasnya. Ditambahkan, saat konsultasi ke Kemendagri, rombongan Pansus V bertemu dengan Kepala Seksi yang khusus menangani pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Anggota Pansus I, Wayan Tamba menambahkan, jika Camat ikut konsultasi ke Kemendagri, maka mereka akan tahu punya hak mencoret nama yang diusulkan dari bawah dengan disertai penjelasan.

Ditambahkan, perbekel juga berhak menolak hasil rekomendasi yang dikeluarkan camat tanpa harus memberikan penjelasan. Dalam hal ini, kewenangan perbekel dalam pengangkatan perangkat desa sangat besar. Jika sampai ditolak perbekel berarti proses pemilihan atau penentuan calon baru harus diulang.  “Makanya kami berharap camat bisa hadir saat konsultasi agar pemikiran dan pemahaman kita sama dan tidak ada penafsiran berbeda,” jelas politisi asal Desa Jegu Kecamatan Penebel ini.

Camat Kediri I Gusti Agung Alit Adiatmika saat dikonfirmasi mengaku tidak ikut berangkat karena ada instruksi dari Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bahwa harus tetap berada di tempat karena masih berjalannya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tabanan. “Sudah diinstruksikan agar tetap berada di tempat karena masih ada BPK. Siapa tahu melakukan pemeriksaan ke desa,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, ia bersama Camat Tabanan, Camat Selemadeg, dan Camat Kerambitan pada awal bulan April telah berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan dari Kemendagri terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat itu yang diundang para camat di Kabupaten Tabanan, Badung, dan Gianyar yang mewakili Provinsi Bali. “Kami nilai penyampaiannya sama, makanya tidak ikut berangkat dengan Pansus V,” tambahnya. 7 cr61

Komentar