nusabali

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk

  • www.nusabali.com-jaringan-narkoba-antar-provinsi-dibekuk

Pelaku asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Selatan, datang ke rumah Dewa Popo di Banyuatis.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus peredaran narkoba jenis shabu-shabu di Buleleng, makin hangat. Kali ini Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan jaringan pengedar narkoba antar provinsi. 

Selain mengamankan dua pelaku jaringan antar provinsi, polisi juga mengamankan seorang pengedar lain yang diduga jaringan Sidatapa. Penangkapan tiga pelaku tersebut, diawali saat Satuan Narkoba Polres Buleleng mengintai Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo,26, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ia sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Pada Kamis (7/4) sekitar 23.30 Wita, polisi pun mendapati pelaku sedang menunggu seseorang di depan Puskesmas Banjar II, di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar Buleleng.

Tanpa basa-basi, polisi langsung menggerebek pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam gulungan kertas timah rokok dengan berat 0,40 gram. “Kami lanjut melakukan pengembangan dan pelaku mengaku mendapatkan barang dari Iwan,” ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Senin (11/4) di Mapolres Buleleng.

Dari pengakuan pelaku Dewa Popo, polisi merasa tidak mengenal nama yang disebutkan. Sehingga keesokan harinya, meminta Dewa Popo untuk dapat menghadirkan Iwan. Pada Jumat (8/4), Iwan yang memiliki nama panjang Iwan Pelangi,25, warga Desa torba Nuaraja, Kecamatan Mompang Jae, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Selatan, datang ke rumah Dewa Popo.

Namun saat tiba disana dan diketahui polisi sudah ada disana, ia pun sempat tidak mengaku bernama Iwan. Pelaku yang masih menggunakan kelengkapan bermotor mengaku baru datang dari Denpasar. Setelah ditanyai ia langsung bergegas pergi. Setelah jarak 200 meter, pelaku Dewa Popo baru memberikan kepastian kepada polisi bahwa dialah yang bernama Iwan.

Aksi kejar-kejaran juga sempat terjadi. Pelaku Iwan yang dikenal sangat lihai sempat membuang HP miliknya dalam perjalanan saat dikejar polisi. Hingga di sekitar Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Buleleng, pelaku sempat masuk ke dalam hutan, sehingga tidak dapat terkejar oleh pihak kepolisian. Ia baru tertangkap pada Sabtu (9/4) siang sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Seririt, Buleleng.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 14 paket shabu-shabu d idalam spion sepeda motor yang dikendarainya, berat 5,11 gram. Dari hasil penyidikan, pelaku datang dari daerah awalnya melalui jalur darat. Dari sana ia mengaku membawa 1 kg ganja, yang juga dibuangnya di sepanjang pengejaran polisi, serta 32 paket shabu-shabu diluar yang sudah ditemukan, masih tersebar di daerah Buleleng. 

“Kami masih mengembangkan kasus, karena pelaku Iwan mempunyai banyak pengedar disini. Ia jauh-jauh memasarkan barangnya karena disini bisa laku lebih mahal,” imbuh AKP Agus Dwi.

Sementara itu, seorang pengedar narkoba yang diduga jaringan Sidatapa, Putu Arini alias Gea, juga berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Buleleng, Jumat (8/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat penangkapan, pelaku ditemukan di sebuah rumah di Jalan Kartika, Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng sedang memesan barang. Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabhu-sabhu yang disimpan dalam plastik plip kecil dengan kulit pipet warna kuning seberat 0,09 gram. “Ia mengaku diajak pacarnya sebagai pengedar, saat ini kami juga sedang kejar pacarnya,” kata dia.

Dari kelakuan tiga pelaku, Satuan Narkoba Polres Buleleng menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 7 k23

Komentar