nusabali

Impor Shabu, Warga Rusia Dideportasi

  • www.nusabali.com-impor-shabu-warga-rusia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AP, 35, dideportasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (6/5) siang.

Pria berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran terlibat dalam impor shabu sekitar 1 ons pada 2017, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan SP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha - (SVO) Moscow - Rusia. “Yang bersangkutan diberangkatkan dengan pengawalan ketat oleh empat orang petugas menuju Bandara Ngurah Rai pada Senin siang. Berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Pramella.

Dijelaskan, AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan dan bebas pada 13 April 2024. Sebagaimana diketahui, AP ditangkap polisi pada 6 Januari 2017 di Kantor Pos Sunset Road, Kuta. AP ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga shabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

“Atas dasar tersebut yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Pramella. 

Pramella menekankan, proses pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas itu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3

Komentar