nusabali

Bobol Toko Majikan, Gasak Sekarung Daster

  • www.nusabali.com-bobol-toko-majikan-gasak-sekarung-daster

Seorang pelaku pencurian bernama Agung Pradana, 19, berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan di sebuah toko baju yang terletak di Jalan Pulau Moyo XV, Nomor V X, Banjar Dukuh Pesirahan, Pedungan, Denpasar Selatan, Minggu (26/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Menariknya, ditangkapnya pelaku yang bekerja di lokasi kejadian ini tertangkap tangan oleh warga lantaran mengasak sekarung baju daster.  Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, aksi pencurian di toko milik Bani Arqom, 38, ini pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Komang Dwiantara, 45. Kala itu, saksi melihat pelaku mengeluarkan sekarung baju dari lantai II toko dan membuangnya ke gang yang ada di samping lokasi. Karena curiga, saksi kemudian menghubungi pemilik toko untuk memastikan hal itu.

Nah, setelah diketahui bahwa pemilik sudah berada di rumah mereka, saksi pun memanggil warga untuk menangkap pelaku pencurian tersebut. “Untungnya saksi ini melihat pelaku mengeluarkan karung yang berisi baju itu. Karena spontan, ia mencari tahu langsung ke pemiliknya. Setelah mendapati kepastian tidak ada aktifitas di toko, barulah dia mendekat dan berusaha mengamankan pelaku,” beber sumber dikepolisian, Senin (27/8) siang.

Beberapa warga yang mendengar adanya maling yang mencuri baju, datang ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian, warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Petugas Reskrim langsung turun ke TKP dan membawa pelaku ke Polsek bersama barang bukti. “Petugas kepolisian dari Polsek Densel tiba tepat waktu di lokasi. Sehingga, warga yang mengamuk berhasil diredam dan mengevakuasi pelaku ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan,” urainya seraya mengakui pemilik toko juga dibawa ke Polsek untuk membuat laporan sesuai dengan nomor laporan polisi LP-B/70/VIII/2018/Sek Densel.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Rencananya, baju sebanyak 8 ikat baju daster (225 pcs) itu akan dijual kepada seseoarang keesokan harinya. Namun, ia tertangkap tangan. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku masih dalam tahap penyelidikan di Polsek. Untuk lebih pasti coba konfirm kesana,” urai sumber tadi.

Sementara secara terpisah, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya membenarkan terkait penangkapan. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalam lokasi lainnya. “Memang benar, tapi kita masih dalami termasuk lokasi lainnya,” imbuhnya. *dar

Komentar